PILKADA 2015 : Dana Hibah Belum Pasti, Pilkada Surabaya Terancam

PILKADA 2015 : Dana Hibah Belum Pasti, Pilkada Surabaya Terancam Ilustrasi pilkada (JIBI/Solopos/Antara)

    Pilkada 2015 di Surabaya terancam terganggu gara-gara Pemkot Surabaya tak segera menandatangani kepastian pendanaan pilkada serentak itu.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memastikan realisasi pendanaan Pilkada 2015.

    Komisioner Bidang Perencanaan, Keuangan, Logistik KPU Kota Surabaya, Miftakul Ghufron, dalam rilis, Jumat (8/5/2015) lalu, mengatakan terlambatnya penandatanganan NPHD oleh Pemkot Surabaya dikhawatirkan dapat menggangu kelancaran proses Pilkada Surabaya.

    "KPU Kota Surabaya sudah pada posisi siap melaksanakan tugas, bahkan sekarang sedang melaksanakan rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan akan memasuki tahap fit and proper tes. Namun, beban biayanya masih meminjam alokasi anggaran rutin dari APBN dan belum menggunakan APBD sebagaimana mestinya,” jelasnya.

    Ghufron mengingatkan ketika PPK sudah dilantik, mereka langsung tancap gas mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada. Pekan depan KPU bersama PPK juga akan mulai membentuk PPS di tingkat kelurahan.

    "Proses koordinasi dan konsolidasi dengan Pemkot Surabaya terkait pendanaan Pilkada sudah berlangsung berkali-kali tai sampai sekarang pemkot belum memastikan kapan jadwal penandatangan NPHD itu bisa terlaksana," imbuhnya.

    Pilkada Serentak
    Dia menambahkan ada beberapa daerah yang melaksanakan pilkada serentak di Jawa Timur telah melaksanakan penandatangan NPHD, di antaranya seperti Kediri, Gresik, Sidoarjo dan Blitar.

    "KPU pusat memberikan deadline proses penandatangan NPHD itu tuntas sampai akhir pekan ini. Seharusnya batas waktu penandatanganan NPHD paling lambat pada hari ini Jumat (8/5/2015)," ujarnya.

    Dijawalkan, pada 24 Mei 2015, KPU sudah mulai melakukan proses pendaftaran calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.