PILKADA 2015 : Kaum Disabilitas Ingin KPU Lengkapi TPS

PILKADA 2015 : Kaum Disabilitas Ingin KPU Lengkapi TPS Ilustrasi pemungutan suara pemilu bagi penyandang cacat atau disabilitas. (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

    Pilkada 2015 diharapkan lebih memudahkan penyandang disabilitas.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Para penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengeluhkan minimnya dukungan fasilitas bagi mereka di lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi fasilitas pada pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

    "Dari pemilihan ke pemilihan situasinya sama, fasilitas maupun sarana tidak mengakomodasi penderita difabel," kata Ketua Himpunan Disabilitas Kabupaten Kediri Umi Salamah di Kediri, Senin (7/12/2015).

    Ia mengatakan, setiap kali pemilihan, banyak penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan fasilitas dengan baik. Padahal, hak sebagai warga negara mestinya sama, dan mereka pun ingin memberikan aspirasinya dalam Pilkada 2015.

    Umi yang ditemui wartawan dalam kegiatan sosialisasi Pilkada 2015 untuk penyandang disabilitas di Pendapa Kabupaten Kediri mengatakan, kejadian itu bukan hanya menimpa rekan-rekannya yang sama penyandang disabilitas. Dirinya juga mendapatkan perlakuan yang sama.

    Dalam pemilihan umum sebelumnya, di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada fasilitas untuk pegangan serta lokasi TPS agak naik, sehingga menyulitkan bagi dirinya yang menderita cacat di bagian kaki.

    Ia sangat berharap, para penyandang disabilitas terutama di TPS dibantu diberikan sarana, agar memudahkan dalam memberikan hak suaranya. Ia juga berharap, hal itu benar direalisasikan dan tidak hanya terhenti di sosialisasi.

    Belum Atur Semua
    Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebenarnya sudah memuat berbagai hal untuk membantu warga penyandang disabilitas. Namun, Gogot mengakui dalam aturan itu belum semua memuat terkait dengan penyandang disabilitas, misalnya penyediaan kursi roda, alat bantu untuk berjalan, maupun penanda khusus bagi warga yang lemah dalam penglihatan.

    "Harus kami akui, belum semua diatur di buku panduan, beberapa hal yang disampaikan tidak masuk dalam juklak dan juknis. Namun KPU akan berkomitmen mengawalnya," katanya.

    Ia mengatakan sebenarnya tingkat partisipasi warga penyandang disabilitas sangat tinggi. Mereka secara aktif mau datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya. "Kami acungi jempol, secara umum jauh lebih partisipastif, kepedulian mereka besar dan itu dimana-mana hanya saja seringkali tidak terfasilitasi (setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan)," ujarnya.

    PPS Tak Paham
    Ia juga mengatakan, sebenarnya untuk membantu warga penyandang disabilitas di setiap TPS disediakan template, namun kadang kala panitia pemungutan suara (PPS) justru tidak memahami penggunaan dan cara menggunakan template itu. Untuk itu, ia meminta PPS membaca berbagai buku panduan serta aturan yang telah diberikan.

    Ia tidak berharap PPS justru merasa terbebani jika ada warga penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya di TPS. "Sebenarnya sudah ada bimtek pada PPK. Jika PPS juga mau baca dan membuka buku, pasti akan memahami," pungkasnya.

    Di Kabupaten Kediri, jumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Kabupaten Kediri mencapai 200 orang yang tersebar di seluruh daerah wilayah kabupaten ini. KPU juga sudah menyediakan fasilitas template untuk membantu warga yang terganggu penglihatannya, di mana satu TPS disediakan satu.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.