PILKADA 2018 : 27.751 Pemilih Kota Madiun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

PILKADA 2018 : 27.751 Pemilih Kota Madiun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Kantor KPU Kota Madiun, Kamis (15/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Ada 27.751 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk DPT Pilkada Kota Madiun 2018.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menyatakan ada 27.751 warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada 2018 mendatang.

    Ada sejumlah faktor yang menyebabkan mereka kehilangan hak pilih. Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan proses pemutakhiran data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah selesai. Proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pilkada pun selesai.

    Hasil pemutahiran data menyebutkan ada 27.751 warga Kota Madiun yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Calon pemilih dinyatakan TMS ini karena beberapa faktor antara lain meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, pindah kependudukan, dan lainnya.

    Baca juga:

    Sedangkan jumlah pemilih sementara Pilkada Kota Madiun 2018 ada 140.492 orang terdiri atas 66.718 laki-laki dan 73.774 perempuan. Sedangkan jumlah TPS di Kota Madiun ada 310 TPS tersebar di 27 kelurahan.

    "Data hasil rekapitulasi pemutakhiran data ini akan diinformasikan ke tim kampanye pasangan calon dan masyarakat," kata dia di Kantor KPU setempat, Kamis (15/3/2018).

    Sasongko menyampaikan daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jatim 2018 ada penambahan. Penambahan ini karena adanya dua lembaga permasyarakatan di Kota Madiun.

    Tambahan itu sekitar 1.152 pemilih yang merupakan warga binaan dua LP di Kota Madiun. "Ini yang membedakan antara DPS Pilkada Kota Madiun dan DPS untuk Pilgub Jatim," jelas dia.

    DPS yang telah disahkan ini akan diumumkan kepada masyarakat. Bagi warga yang belum terdaftar bisa mengusulkan ke KPU. Setelah itu data pemilih akan ditetapkan sebagai data pemilih tetap (DPT).

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.