PILKADA SERENTAK : Antisipasi Tak Masuk Daftar Pemilih, KPU Minta Masyarakat Urus E-KTP

PILKADA SERENTAK : Antisipasi Tak Masuk Daftar Pemilih, KPU Minta Masyarakat Urus E-KTP

    Pilkada serentak diseminarkan di Auditorium Kampus Unika Wima Madiun dengan menggandeng Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, sebagai pembicara.

    Madiunpos.com, MASDIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengimbau masyarakat Kota Gadis tidak menunda-nunda kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau akrab disebut e-KTP. Kepemilikan e-KTP, menurut Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, mencegah seseorang tidak masuk daftar pemilih berbagai jenis pemilihan umum, termasuk pilkada yang tahun 2015 ini dilaksanakan secara serentak di sebagian wilayah.

    Kendati pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tak dilaksanakan di Kota Madiun, 2015 ini, Universitas Katolik Widya Mandala (Unika Wima) Madiun turut menggemakan semangat pilkada serentak itu melalui Seminar Pilkada bertemakan “Pilkada Serentak yang Tidak Serentak”.

    Seminar yang menghadirkan Ketua KPU Kota Madiun Sasongko sebagai pembicara itu digelar di Auditorium Kampus Unika Wima Madiun, Jumat (11/9/2015). Seminar itu terselenggara atas kerja sama Unika Wima Madiun dan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI). Lebih dari 150 mahasiswa dan 50 dosen Unika Wima Madiun terlibat dalam seminar tersebut.

    Minimalisasi Kesalahan
    Dalam kesempatan itu, Sasongko mengakui adanya kemungkinan terjadi kesalahan KPU dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) saat menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Kemungkinan adanya kesalahan itu, menurut dia bisa dieliminasi dengan e-KTP. Karena itu, tegasnya, masyarakat Kota Madiun perlu memiliki e-KTP sebagai upaya untuk mengantisipasi apabila tidak tercatat dalam DPT.

    "Bisa saja terjadi kesalahan dalam pemutakhiran DPT. Namun, kami tetap berusaha untuk meminimalisir kesalahan tersebut. Kami juga meminta masyarakat untuk mengantongi KTP, salah satunya sebagai syarat untuk bisa memilih," kata Sasongko.

    Sasongko menjelaskan warga negara yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah namun namanya tidak masuk dalam DPT tetap dapat memberikan suara untuk pelaksanaan pemilu, termasuk Pilkada Madiun yang direncanakan serentak bersama sejumlah daerah lain pada 2017 mendatang. Menurut dia, syarat untuk bisa tetap memilih, yakni membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    Dikutip Madiunpo.com dari Detik.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu bisa menggunakan KTP dan KK. Keputusan MK iti dinilai sebagai peringatan bagi KPU dalam menyusun DPT agar lebih tertib.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.