Piutang Pajak Kota Batu Capai Rp22 Miliar
Piutang pajak Kota Batu sepanjang 2014 mencapai Rp22 miliar.
Madiunpos.com, BATU -- DPRD Kota Batu, Jawa Timur, memberikan perhatian serius terhadap piutang pajak sebesar Rp22 miliar yang belum tuntas sepanjang 2014 lalu.
Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengatakan awal 2015 ini dewan akan segera mengevaluasi perkembangan penyelesaian piutang pajak tersebut. “Termasuk akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,†kata Cahyo, Jumat (2/1/2015).
Hal itu dilakukan dewan guna mencari solusi akhir agar masalah piutang pajak ini tidak berkepanjangan. Sebelumnya dewan juga melakukan dialog dengan pemkot dalam menyelesaikan masalah piutang pajak tersebut.
Dewan juga telah memberikan sejumlah alternatif untuk solusi diantaranya menyarankan agar pemkot memanggil pakar di bidang ekonomi dan perpajakan guna member referensi.
Termasuk mendatangkan tim independen bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan piutang mana saja yang bisa dibebaskan atau tidak. “Kita akan evaluasi apakah solusi dewan tawarkan sudah dilaksanakan pemkot atau belum, termasuk apakah sudah ada perkembangan positif yang mengarah pada penyelesaian masalah piutang itu,†ujarnya.
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mencatat tujuh sektor pajak yang ada di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi penyumbang piutang daerah yang cukup besar.
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Fahrudin, mengatakan tujuh sektor pajak tersebut adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan pajak bumi bangunan (PBB).
“Piutang pajak tersebut terakumulasi sejak 2004. Bahkan kami mengamati sejak 2010-2013 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI selalu terjadi kekurangan pajak dalam jumlah besar,†jelas Fahrudin.
Hal itu disebabkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap permasalahan krusial di wilayahnya terkait kinerja pengawasan terhadap eksekutif tehadap piutang pajak Batu yang tidak kunjung selesai.
Besarnya piutang pajak tersebut tentunya akan mengurangi potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara DPRD tidak pernah mengawasi dan menindak kinerja Pemkot Batu terkait kekurangan pajak tersebut.
Editor : Rini Yustiningsih
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.