Polda Jatim Masih Punya Tanggungan 40 Kasus Korupsi

Kasus korupsi di Jatim cenderung menurun dari tahun 2017.

Polda Jatim Masih Punya Tanggungan 40 Kasus Korupsi Ilustrasi (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Menjelang tutup tahun 2019, Polda Jatim masih memiliki tanggungan 40 kasus korupsi yang harus diselesaikan. Jumlah ini separuh dari jumlah kasus korupsi yang mereka tangani tahun ini yakni 81 kasus.

    Sementara uang negara yang polisi berhasil selamatkan senilai Rp824.125.142.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, jumlah kasus korupsi tahun ini cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 81 kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim dan polres jajarannya ini beragam model. Ada yang kasus suap, korupsi dana desa, hingga korupsi dana hibah dan APBD.

    "Total perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Jatim dan jajarannya selama Tahun 2019 ada 81 perkara terdiri dari Polda Jatim ada 12 perkara dan Polres Jajaran ada 69 perkara," papar Barung seperti dilansir detik.com, Senin (9/12/2019).

    Sementara terkait 40 kasus korupsi yang belum selesai , Barung mengakui ini karena ada kendala dalam proses penyelidikan. "Kendala tentunya dalam gelar tersirat. Misalnya saksi ahli, untuk tentukan kasus pidana atau perdata atau ini keuangan negara atau bukan, masalah teknis," paparnya.

    Lebih jauh Barung menyampaikan kasus korupsi terbanyak yang pernah ditangani Polda Jatim dan jajarannya terjado pada 2017. Saat itu jumlahnya mencapai 136 kasus. 128 kasus di antaranya ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Persentase penyelesaian kasusnya mencapai 94,1% dengan nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp8,9 miliar.

    Atas pencapaian tersebut, Bareskrim Polri memberikan penghargaan. "Di tahun 2017, Polda Jatim menduduki peringkat pertama dalam penyelesaian Tipikor," ungkap Barung.

    Setahun berikutnya, jumlah kasus korupsi yang ditangani sebanyak 117 kasus. Hanya satu kasus yang tidak selesai di tahun itu, sementara nominal uang yang diselamatkan Rp6 miliar.

    "Di 2018, Polda Jatim menempati peringkat kedua dengan penyelesaian perkara 117 dan dengan kerugian negara Rp 160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 6.053.153.906," lanjut Barung.

    Untuk mencegah tindak pida korupsi terjadi, Polda juga berinovasi dengan menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

    "Inovasi yang dilakukan Polda Jatim dan jajarannya untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih dan Melayani (WBBM) di antaranya pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan hingga penegakan aturan disiplin," papar Barung.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.