Polisi Madiun Tangkap 2 Pengoplos Pupuk Beromzet Rp20 Juta/bulan

Polisi Madiun Tangkap 2 Pengoplos Pupuk Beromzet Rp20 Juta/bulan Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

    Polisi membekuk dua pengoplos pupuk.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dua orang tersangka pembuat pupuk oplosan di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka adalah Cahyono Budi Santoso, 44, warga Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun dan Budi, 40, warga Salatiga, Jawa Tengah.

    "Kedua tersangka ini melakukan kegiatan pengoplosan pupuk. Pupuk tersebut ilegal dan belum ada izin edar dari Kementerian Perdagangan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada wartawan di Madiun, Jumat (27/1/2017)

    Dia menambahkan pengungkapan praktik pengoplosan pupuk tersebut berawal dari seorang petani di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, yang menerima titipan pupuk merek Amethil dari tersangka Cahyono.

    "Saat dicek, ternyata pupuk tersebut belum memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan," kata dia.

    Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, Cahyono diketahui tidak bekerja sendiri melainkan dengan Budi yang keduanya melakukan pengoplosan pupuk untuk dijual ke petani.

    Dari rumah Cahyono, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga kardus pupuk oplosan merek Amethil berisi 91 botol, alat pres plastik, satu jerigen kapasitas 20 liter berisi cairan kimia, ratusan kemasan plastik yang telah disablon merek pupuk oplosan tersebut, serta peralatan lainnya milik tersangka yang digunakan untuk praktik oplosan.

    Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, praktik pengoplosan pupuk tersebut telah dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir.

    Selain itu, tersangka Budi juga mengaku keahlian mengoplos tersebut ia peroleh karena pernah bekerja di pabrik pembuatan pupuk di kota besar. "Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut cukup lumayan, berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan," kata Kasat Reskrim.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polres Madiun tidak melakukan penahanan atas kedua tersangka. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 109 jo Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan acaman hukuman empat tahun penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.