Pria Ini Tipu Penjual Motor Sport di Situs Jual Beli Online, Begini Modusnya

Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sport.

Pria Ini Tipu Penjual Motor Sport di Situs Jual Beli Online, Begini Modusnya Tampilan sepeda motor yang dibawa kabur tersangka penipuan, Kamis (30/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sport. Modus operandi yang dilakukan pria berinisial AYK ini  dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor di situs jual beli online.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu awalnya mencari target di situs jual beli sepeda motor online, OLX. Setelah mendapatkan target, tersangka langsung menghubungi penjual sepeda motor itu untuk melakukan transaksi jual beli.

    Setelah bertemu dengan penjual, kata Dewa, tersangka kemudian mencoba sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya sepeda motor itu dibawa kabur. Padahal belum ada transaksi jual beli.

    Teka-Teki Penyebab Kematian Perempuan Muda di Indekos Madiun Terungkap, Begini Ceritanya

    “Tersangka ini mencari korban di situs jual beli online OLX. Setelah mendapatkan target, tersangka berpura-pura mau membeli,” kata dia kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

    Tersangka yang merupakan pria berusia 35 tahun itu telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan itu sebanyak tiga kali di Madiun. Aksi tipu-tipunya itu dilakukan dalam rentang waktu Oktober sampai November 2021. Sepeda motor yang diincar pun yang memiliki harga puluhan juta rupiah.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 seharga Rp26 juta, sepeda motor Yamaha N-Max seharga Rp22,5 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha RG10 seharga Rp47 juta.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan pelaku penipuan dan penggelapan di situs jual beli onlien, Kamis (30/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    “Modus operandi yang digunakan sama semua. Sepeda motor itu belum dijual, masih ditangan tersangka,” kata dia.

    Aksi tersangka akhirnya dihentikan tim Satreskrim Polres Madiun Kota pada Rabu (8/12/2021). Tersangka diciduk polisi saat berada di kamar indekosnya di Kabupaten Nganjuk.

    Mobil Ludes Terbakar di Madiun, Pengemudi Langsung Tinggalkan Lokasi

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.