Polisi Tangkap 2 Orang Penimbun dan Pengedar Masker Daur Ulang di Madiun

Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan mengedarkannya dengan harga mahal.

Polisi Tangkap 2 Orang Penimbun dan Pengedar Masker Daur Ulang di Madiun Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan kotak masker yang diduga hasil penimbunan oleh dua orang pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan, Selasa (17/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua orang yang diduga menimbun masker. Dua orang ini didapati memiliki tumpukan masker berbagai merk untuk dijual lagi kepada masyarakat.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilani, mengatakan kedua orang berinisial BP dan PR ini ditangkap polisi pada Rabu (16/3/2020). Mereka diduga menimbun dan mengedarkan masker rekondisi atau masker daur ulang.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran masker daur ulang. Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di tengah merebaknya isu virus corona.

Jangan Bingung Istilah Lockdown dan Social Distancing, Ini Penjelasannya

"Dari informasi itu kemudian kami menyelidikinya dan pada Senin [16/3/2020] kemarin kami menangkap dua pelaku ini. Saat ini status kedua pelaku belum tersangka," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/3/2020).

Fatah menyampaikan dari tangan kedua orang ini, polisi berhasil menyita sekitar tujuh karton masker atau sebanyak 1.200 lembar masker. Harga masker ini dijual cukup mahal daripada harga normalnya yaitu Rp350.000/boks. Harga normalnya hanya Rp30.000/boks.

"Ini dijual secara online. Jadi pembelinya tidak hanya Madiun, tapi luar Madiun juga," ujarnya.

2 Pasien Dalam Pengawasan Meninggal, Dinkes Malang Sebut Negatif Corona

Pelaku mendapatkan masker ini dari luar kota karena dalam beberapa waktu terakhir Kota Madiun juga langka masker. Masker yang dijual ada yang belum memiliki izin edar.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyilidiki kasus tersebut dan mengarahkannya pada pelanggaran UU Perdagangan.



Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.