Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Dokter di RS Blambangan Banyuwangi

Polda Jatim menangkap tiga anggota LSM GMBI yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Dokter di RS Blambangan Banyuwangi Tiga anggota LSM pelaku pengeroyokan dokter di Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi. (Detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

    Ketiga pelaku ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Subandik, 37, Mathari,34, dan Hariyono, 34. Subandik sendiri diketahui merupakan ketua GMBI dari distrik Banyuwangi.

    "Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain yakni sesuai dengan atensi ataupun perhatian dari pimpinan," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangi di Surabaya pada Selasa (11/8/2020), seperti dikutip Detik.com.

    Kejadian ini sempat meresahkan masyarakat lantaran kejadiannya yang berada di rumah sakit. Banyak pasien dan tenaga medis yang sedang memberikan pengobatan menyaksikan pengeroyokan itu. Lebih parahnya lagi, tenaga medis yang sedang melalukan pengobatan itu ternyata tengah mengobati pasien Covid-19.

    Polres Situbondo Periksa 22 Pesilat Terkait Dugaan Perusakan Rumah

    "Karena ini peristiwa yang cukup meresahkan di tengah-tengah kita menghadapi Covid-19 tetapi masih ada pelaku-pelaku begini. Sehingga ini ya kita perlu melakukan tindakan tegas," ujar Pitra.

    Jumlah pelaku sendiri bisa dikatakan cukup banyak. Berdasarkan keterangan saksi yang melihatnya, pelaku berjumlah lebih dari lima orang. Mereka melakukan aksinya bersama-sama untuk mengeroyok dokter yang sebelumnya menangani pasien yang dibawa pelaku tersebut.

    Tindak Tegas Pelaku

    Pitra menyebut pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku pengeroyokan dokter. Mereka tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

    "Di sini menunjukkan kami dari kepolisian khususnya Polda Jawa Timur tentu akan menindak tegas setiap orang atau oknum yang melakukan tindak kekerasan. Apa lagi itu di dalam kompleks atau di dalam rumah sakit. Karena rumah sakit harusnya aman, bersih karena di sana tempat-tempat orang sakit dirawat," tutur dia.

    Kenali Kode Label Untuk Mengetahui Kualitas Buah yang Akan Dibeli

    Sebelumnya, seorang dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi dikeroyok sejumlah oknum LSM. Para Oknum mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 22.30 WIB, Senin (27/7/2020) lalu.

    Mereka diduga kesal lantaran sang dokter merekomendasikan pasien tersebut untuk melakukan rawat jalan. Padahal mereka menginginkan pasien untuk dirawat inap.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka akan diancam hukuman selama 8 tahun penjara.



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.