Polres Ngawi Musnahkan 1.226 Liter Miras dan 158 Liter Jamu Ilegal

Polres Ngawi Musnahkan 1.226 Liter Miras dan 158 Liter Jamu Ilegal Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

    Polisi Ngawi memusnahkan miras dan jamu ilegal.

    Madiunpos.com, NGAWI -- Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai merek yang masih banyak dijual secara ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi dimusnahkan, akhir pekan lalu.

    Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja kepada wartawan di Ngawi, Sabtu (27/5/2017), mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 1.226 liter dengan jenis paling dominan adalah arak jowo.

    "Minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai razia dan operasi yang digelar polres. Termasuk Operasi Pekat Semeru yang digelar dalam rangka Bulan Suci Ramadan dan Lebaran 2017," ujar dia.

    Kapolres menambahkan ribuan liter minuman keras tersebut disita dari berbagai lokasi, di antaranya tempat hiburan malam, kafe, hotel, dan sejumlah warung yang menjual minuman haram tersebut secara sembunyi-sembunyi.

    Selain minuman keras, polres setempat juga memusnahkan sebanyak 158 liter jamu ilegal dalam berbagai kemasan karena dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

    Kapolres menambahkan pihaknyatelah memeriksa para pengedar dan pemilik minuman keras tersebut. Terhadap puluhan tersangka tersebut, polisi mengenakan tindak pidana ringan.

    Kegiatan pemusnahan minuman keras dan jamu ilegal tersebut juga disaksikan oleh para pejabat Forkopimda Kabupaten Ngawi dan tokoh agama setempat.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.