Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wisaksono, mengatakan motif tersangka mengambil paksa jenazah itu karena mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit.

Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Polres Tuban memeriksa tiga tersangka pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 (Suara.com-Bloktuban)

    Madiunpos.com, TUBAN - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD dr. Koesma.

    Mereka berinisial NU, 38, AA, 32, dan NMN, 53, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban. Hasil pemeriksaan polisi, ketiganya diduga sebagai provokator kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 pada Kamis, 25 Desember 2020.

    Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wisaksono, menjelaskan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Probolinggo, 9 Orang Diperiksa

    Saat itu Ali Rozikin warga setempat meninggal dunia karena terpapar Covid-19 di RS Ali Mansyur, Kecamatan Jatirogo. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB jenazah tersebut dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran jenazah.

    Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira Pukul 02.00 WIB, jenazah tersebut selesai dilakukan pemulasaran. Jenazah lalu diantar ke tempat permakaman umum di Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan dua kendaraan, yakni ambulans dengan kawalan petugas dari Satlantas Polres Tuban.

    "Dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban sudah berupaya komunikasi dengan keluarga korban, dan pihak keluarga awalnya sudah sepakat jenazah almarhum dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Ruruh, seperti dilansir dari suara.com, Selasa (19/01/2021).

    2.959 Orang di Jatim Sudah Divaksin Corona, 115 Tak Lolos Screening

     

    Motif Tersangka

    Namun, ketika hampir sampai ke tempat permakaman, tepatnya di sekitar rumah duka, tersangka berinisial NU ini menghentikan ambulans dan memaksa sopir ambulan turun serta meminta untuk membuka pintu belakang. Karena petugas terbatas dan banyak warga akhirya pintu belakang ambulans dibuka.

    "NU saat itu memprovokasi warga dan teman-temanya yang akhirnya berkumpul. Sopir ambulans yang merasa takut kemudian membuka pintu belakang ambulans dan peti jenazah diangkat oleh ketiga tersangka ini. Dibuka menggunakan linggis untuk kemudian dimandikan dan disalati kembali oleh warga di musala setempat," kata mantan Kapolres Madiun itu.

    Kapolres juga menyampaikan motif tersangka mengambil paksa jenazah itu karena mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit.

    Viral dan Bikin Heboh! Sejoli Mesum di Ranu Grati Pasuruan

    "Mereka kurang percaya dan ingin memastikan bahwa pemulasaran jenazah telah dilakukan dengan baik, seperti dimandikan dan dikafani dengan baik. Padahal video pemulasaran sudah dikirimkan," katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun.

    "Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," kata kapolres menegaskan.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.