PPKM Mikro di Madiun Diperpanjang, Waktu Berjualan PKL Hingga 23.00 WIB

Wali Kota Madiun Maidi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk yang ketiga kalinya.

PPKM Mikro di Madiun Diperpanjang, Waktu Berjualan PKL Hingga 23.00 WIB Seorang pengendara melewati kawasan PKL di lapangan Gulun Kota Madiun, Senin (8/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun Maidi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk yang ketiga kalinya. Dalam PPKM mikro jilid III ini, waktu operasional kegiatan ekonomi diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

    PPKM mikro jilid III ini akan dilaksanakan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 5/2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.

    “PPKM mikro akan diperpanjang. Meskipun saat ini di Kota Madiun tidak ada RT yang berzona merah maupun zona oranye,” kata dia, Senin (8/3/2021).

    Saluran Air Tersumbat, Puluhan Rumah di Madiun Kebanjiran

    Maidi menyampaikan ada beberapa perubahan pada PPKM mikro jilid ketiga ini. Salah satunya yakni jam operasional kegiatan ekonomi pedagang kaki lima (PKL) yang diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Pada PPKM mikro jilid II, jam operasional PKL dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, lampu penerangan jalan umum di wilayah kota juga akan dihidupkan saat malam.

    Meski kegiatan ekonomi masyarakat diperlonggar, Maidi meminta supaya masyarakat memanfaatkan kelonggaran ini dengan baik. Artinya, protokol kesehatan harus lebih tertib dipatuhi. Jangan sampai pelonggaran kegiatan ekonomi ini berdampak buruk dengan peningkatan kasus Covid-19.

    “Jangan sampai seenaknya sendiri. Ekonomi diperlonggar, tapi protokol kesehatan harus diperketat,” tegas Maidi.

    Cabai di Madiun Tembus Rp100.000/Kg, Cabai Kering Pun Kini Laris-Manis

    Dia menegaskan ketika dalam pelonggaran ini berdampak pada peningkatan kasus positif, maka pembatasan akan kembali dilakukan.

    Menurutnya, saat ini hanya ada sekitar 50 RT di kota yang status zonanya kuning. Sedangkan yang lain sudah berstatus hijau. Fungsi PPKM mikro ketiga ini mempertahankan zona RT yang hijau supaya tetap hijau dan RT yang kuning berubah menjadi hijau. Dengan demikian itu menjadi indikator keberhasilan dalam pengendalian Covid-19.

    Mengenai adanya mutasi virus corona B117 Inggris yang telah masuk di Indonesia, Maidi menegaskan supaya masyarakat tetap tertib protokol kesehatan. Hal ini sangat efektif untuk memutus persebaran virus.

    “Saya kira itu [mutasi virus corona B117 Inggris] sudah ditangani Menkes. Yang terpenting masyarakat tertib prokes,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.