Pria Bunuh Istri Siri di Madiun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku pembunuhan di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, mengaku membunuh istri sirinya karena terbakar api cemburu.

Pria Bunuh Istri Siri di Madiun karena Cemburu, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan di Jl. Nitikusumo, Kota Madiun, Rabu (28/12/2022). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Motif pembunuhan yang dilakukan pria bernama Ismail Songge kepada seorang wanita bernama Yuni Restiana di Jl. Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/12/2022) lalu akhirnya terungkap.

    Pria yang merupakan warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, itu ternyata kalap karena terbakar api cemburu hingga akhirnya membunuh Yuni yang merupakan istri sirinya. Yuni merupakan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa tersangka membunuh korban karena terbakar api cemburu. Status tersangka dan korban ini merupakan pasangan siri yang telah terjalin sejak beberapa tahun lalu.

    “Korban dan tersangka ini hubungannya nikah siri. Hubungan ini sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Untuk korban ini seorang janda beranak empat,” kata Suryono di Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

    Menurut keterangan tersangka, kata dia, korban ini menjalin hubungan dengan pria lain. Setelah mengetahui aksi persilungkuhan itu, tersangka kemudian merencanakan untuk membunuh korban.

    Baca Juga: Bogowonto Culinary Center di Madiun Dibuka, Pecinta Kuliner Silakan Merapat!

    Tersangka sempat membuntuti korban yang berboncengan dengan pria lain. Pada Rabu pagi, korban bersama seorang pria berboncengan menggunakan sepeda motor keluar dari rumah.

    “Setelah keluar rumah itu, tersangka membuntuti korban sampai pria yang bersama korban itu turun,” jelasnya.

    Setelah pria itu turun, korban yang mengendarai sepeda motor itu hendak pulang ke rumah. Namun, setibanya di Jl. Nitikusumo, tersangka langsung menghadang sepeda motor korban.

    Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa badik yang dibawa. Tak lama berselang, tersangka langsung membacokkan badik ke tubuh korban.

    “Empat kali membacok tubuh korban dan mengenai punggung, leher, dan dada korban,” ujar Suryono.

    Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa Terkait KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Ada Kelalaian Penjaga Palang Pintu

    Setelah dibacok menggunakan senjata tajam itu, tersangka kemudian kabur. Sedangkan korban meninggal dunia karena mengalami luka parah.

    Kepada wartawan, tersangka Ismail Songge mengaku membunuh istri sirinya itu karena cemburu. Dia merasa dipermainkan istri sirinya karena berselingkuh dengan pria lain.

    Dia mengaku membuntuti korban saat berboncengan dengan selingkuhannya pakai sepeda motor.

    “Awalnya laki-laki ini mau nikahin istri saya. Jadi, saya konfirmasi kepada istri saya. Ngomongnya [korban] saya tidak ada urusan dengan orang itu. Terus dia [korban] membuat harapan kepada saya dan bilang jangan kamu tinggalkan aku. Tidak ada laki-laki lain selain kamu,” jelas tersangka.

    Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    “Karena aksi pembunuhan ini sudah direncanakan. Tersangka juga ngikutin korban dengan membawa sajam. Akan kita kenakan Pasal 340,” tegas Suryono.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.