RAMADAN 2016 : Jam Kerja Dipangkas, PNS Kota Madiun Dilarang Bermalas-Malasan

RAMADAN 2016 : Jam Kerja Dipangkas, PNS Kota Madiun Dilarang Bermalas-Malasan Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

    Ramadan 2016 diwarnai dengan adanya pemangkasan jam kerja PNS di Kota Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN - Jam kerja para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dikurangi selama Bulan Ramadan untuk menghormati PNS yang menunaikan ibadah puasa.

    "Selama bulan Ramadan, jam kerja PNS di lingkup pemkot setempat akan berkurang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadan," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Senin (6/6/2016).

    Ia menambahkan pengurangan jam kerja tersebut juga untuk menjaga efisiensi produktivitas waktu dan tenaga yang digunakan PNS selama Ramadan berlangsung.

    Menurut dia, jam kerja PNS untuk lima hari kerja selama Ramadan pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Sebelumnya jam kerja berlaku pukul 07.00 WIB-15.30 WIB.

    Untuk enam hari kerja, khususnya hari Sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, sedangkan hari Senin hingga Jumatnya sama dengan yang lima hari kerja.

    Adapun pengurangan jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadan, yakni mulai tanggal 6 Juni hingga berakhir puasa padatanggal 5 Juli 2016.

    Maidi menegaskan, meski jam kerja berkurang, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta para PNS tetap menjaga kedisiplinan selama bekerja meski dalam kondisi berpuasa.

    Pihaknya menambahkan, selain tetap menjaga kedisiplinan bekerja, ia juga meminta para pegawainya tetap menjaga kekhusyukan berpuasa. Di antaranya dengan menjaga sikap, tutur kata, dan diusahakan menjalankan salat berjamaah di masjid lingkungan kantor pemkot.

    "Sehingga, dengan kondisi yang demikian, tidak ditemukan adanya PNS yang bermalas-malasan. Pemkot akan menerapkan sanksi jika ditemukan ada PNS yang tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dengan alasan berpuasa," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.