Ratusan IKM di Kota Madiun Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis
Sebanyak 300 Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk makanan di Kota Madiun, Jawa Timur, telah mendapatkan sertifikat halal.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 300 Industri Kecil dan Menengah (IKM) produk makanan di Kota Madiun, Jawa Timur, telah mendapatkan sertifikat halal. Pemkot Madiun mendorong pelaku IKM untuk segera mengurus sertifikat halal.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan sertifikasi halal ini penting bagi pengembangan produk IKM. Sehingga para konsumen mendapatkan kepastian terkait kehalalan suatu produk.
“Sertifikat halal ini penting ya supaya produk itu terjamin kehalalannya. Untuk itu, saya mendorong kepada pelaku IKM untuk segera mengurusnya,” jelas Maidi seusai Sosialiasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Madiun, Rabu (10/5/2023).
Maidi menyampaikan pemkot akan memberikan fasilitasi untuk mendukung pelaku IKM dalam mengurus sertifikasi halal.
“Yang penting, pelaku IKM ini harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Maidi.
Baca Juga: Keluarga Merasa Janggal, Makam Pensiunan Polisi di Jombang Dibongkar, untuk Kebutuhan Autopsi
Satgas Halal Kementerian Agama Kota Madiun, Datik Ardiah, mengatakan Januari hingga Mei 2023 sudah ada sekitar 300 IKM di Kota Madiun yang mendapatkan sertifikat halal. Ratusan IKM tersebut merupakan usaha di bidang produk makanan, seperti roti, sambal pecel, dan lainnya.
Dia mendorong supaya pelaku IKM segera mengurus sertifikasi halal tersebut. Apalagi saat ini ada program sertifikasi halal gratis dari Kemenag dengan kuota 1 juta.
“Program sertifikasi halal gratis ini bisa diakses pelaku IKM. Kami juga akan mendampingi dalam pengurusannya. Saat ini masih banyak IKM di Madiun yang belum mengurusnya,” jelas dia.
Datik menyampaikan terus melakukan sosialiasi terkait program ini bersama Pemkot Madiun. Apalagi Wali Kota mengharapkan adanya ekosistem halal. Sehingga sertifikasi halal ini sangat penting.
Baca Juga: Uji Coba Rampung, Parkir Elektronik di Pasar Besar Madiun Diberlakukan Normal
Untuk mengurus sertifikasi halal ini, kata dia, syaratnya cukup mudah. Yaitu KTP, NIB usaha, produknya jelas, dan setiap produk mempunyai label.
“Syaratnya mudah. Pelaku IKM tinggal mengurusnya,” kata dia. (ADV)
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemkot Madiun Daftarkan Madumongso sebagai Warisan Budaya Tak Benda
- Rekrutmen Pegawai 2023: Pemkot Madiun Usulkan 200 Formasi PPPK Guru dan Nakes
- Seru! Wisata Edukasi Sungai Mulai Dibuka di Madiun, Bisa Keliling Kali Sambil Belajar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.