RAZIA POLISI : Razia Balap Liar, 45 Sepeda Motor Ditilang

RAZIA POLISI : Razia Balap Liar, 45 Sepeda Motor Ditilang Anggota Polres Ponorogo menunjukkan sepeda motor hasil sitaan razia balap liar yang telah dimodif, Rabu (14/9/2016). (Istimewa)

    Razia polisi, polisi Ponorogo menilang 45 sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Sedikitnya 45 sepeda motor ditilang dalam razia balap liar yang dilakukan Satlantas Polres Ponorogo di Jalan Juanda, Ponorogo, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Razia balap liar ini bertujuan untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

    Razia balap liar itu dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jl. Juanda sering terjadi balap liar dan sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas. Tragisnya, tidak hanya pelaku balap liar saja yang mengalami kecelakaan, tetapi pengendara lainnya juga ikut terdampak.

    KBO Satlantas Polres Ponorgoo, Ipda Yoyok, mengatakan razia balap liar ini untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas yang masih sering terjadi. Mereka biasanya melakukan balap liar di Jl. Juanda tepatnya di kantor Kementerian Agama Ponorogo.

    “Banyak keluhan dari masyarakt yang masuk melalui Call Center Humas atau Hot Line yang menginformasikan sering terjadi balap liar di Jl. Juanda. Masyarakat meminta polisi untuk segera menindak mereka dengan menggelar razia,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Rabu (14/9/2016).

    Yoyok menyampaikan razia balap liar ini dilaksanakan dengan metode hunting dan stasioner terhadap pelanggaran pasal 285 tentang Persyaratan Teknis dan Kelalaian Jalan Kendaraan Bermotor serta pasal 291 tentang helm.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Imam M, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah lakalantas dan penertiban terhadap adanya balap liar.

    Dia menyampaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Ponorgoo didominasi oleh remaja. Pada bulan Agustus dari 15 kasus lakalantas, sekitar 60% di antaranya dikendarai oleh remaja dan anak di bawah umur.

    “Sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pencegahan anak di bawah umur mengendarai kendaraan akan terus ditingkatkan karean polisi lalu lintas sebagai garda terdepan di bidang lalu lintas,” ujar dia.

    Imam mengatakan dari razia balap liar yang menerjunkan 15 personel dari ajjaran Satlantas Polres Ponorogo berhasil menjaring 45 pengendara sepeda motor. Dari 45 sepeda motor yang ditilang, 23 surat-surat kendaraan disita dan 22 unit kendaraan motor disita.

    Kendaraan bermotor yang disita yaitu sepeda motor yang diubah atau dimodif tidak sesuai spek. Sepeda motor itu akan dikembalikan kepada pemiliknya ketika sudah melalui masa sidang serta kendaraan sudah dilengkapi lagi. Sedangkan khusu untuk speeda motor yang menggunakan knalpot brong akan dilakukan pemusnahan terhadap knalpot itu.

     



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.