RAZIA PONOROGO : 3.072 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh

RAZIA PONOROGO : 3.072 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Petugas Polres Ponorogo memeriksa surat-surat kendaraan bermotor milik pengendara dalam Operasi Patuh 2016 di Jl. Soekarno-Hatta, Ponorogo, Kamis (26/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Razia Ponorogo, 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama Operasi Patuh 2017.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 3.072 kendaraan bermotor dikenai surat tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 pada 9-22 Mei. Dari 3.072 kendaraan itu, ada 50 sepeda motor yang disita lantaran tidak memiliki surat kelengkapan.

    Kanit Turjawali Polres Ponorogo, Ipda A. Saiful Bahri, mengatakan jumlah pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2017 naik dibandingkan Operasi Patuh 2016 dengan jumlah 2.700 kasus. Selama Operasi Patuh ini ada 28 kali kecelakaan lalu lintas dan menewaskan tiga orang serta dua orang luka berat.

    Dia menuturkan dari 3.072 kasus itu, sebagian besar kena tilang karena tidak memiliki surat kendaraan bermotor maupun surat izin mengemudi (SIM). "Sebagian besar pelanggar tidak memiliki SIM dan yang lain melanggar aturan lalu lintas," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2017).

    Saiful menyampaikan pelanggar yang terjaring dalam operasi itu didominasi pekerja swasta dan pelajar. Menurut dia, seharusnya dengan adanya Operasi Patuh ini bisa menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

    Namun, kondisi di lapangan justru berbeda, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak patuh terhadap tata tertib berlalu lintas. Mengenai 50 sepeda motor yang disita itu karena pemilik tidak bisa menunjukkan STNK atau STNK tersebut sudah habis masa berlakunya.

    Dari keterangan pemilik kendaraan itu, beberapa di antaranya membiarkan STNK-nya mati karena BPKB kendaraan tersebut digadaikan. Lantaran digadaikan ini, mereka tidak bisa membayar pajak kendaraan di Samsat.

    "Ada beberapa pelanggar yang BPKB-nya digadaikan sehingga membuat mereka tidak bisa membayar pajak lima tahunan dan membiarkan STNK-nya mati," jelas dia.

    Selain itu, sebagian sepeda motor yang disita karena tidak sesuai standard dan sudah dimodifikasi. Seluruh kendaraan yang disita dibawa ke Mapolres Ponorogo. Bagi pemilik kendaraan yang disita boleh mengambil dengan syarat melalui proses persidangan sesuai aturan.

    "Kalau diambil langsung tidak bisa. Harus melalui proses persidangan, baru boleh diambil," ujar Saiful.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.