Rebutan Sawah 4.000 M2, Dua Kelompok Warga di Probolinggo Nyaris Bentrok

Dua kelompok warga berselisih soal kepemilikan sawah 4.000 meter persegi di Probolinggo hingga nyaris bentrok.

Rebutan Sawah 4.000 M2, Dua Kelompok Warga di Probolinggo Nyaris Bentrok Dua kelompok warga di Probloinggo terlibat sengketa sawah. (detik.com)

    Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Terlibat sengketa tanah, dua kelompok warga di Kabupaten Probolinggo nyaris bentrok, Kamis (27/8/2020). Kedua kubu sama-sama mengklaim berhak atas sawah seluas 4.000 meter persegi di Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

    Mengutip detik.com, kelompok warga yang satu berusaha memasang patok di sawah tersebut. Kemudian kelompok warga lainnya berusaha mempertahankan tanah yang sudah dimiliki selama puluhan tahun sebagai hibah itu. Perseteruan berjalan panas sampai-sampai Anggota TNI dan Satpol PP yang datang ke lokasi tidak bisa berbuat banyak.

    Warga yang akan mematok sawah merupakan kelompok dari Imam Hanafi, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia memiliki sertifikat tanah dengan cara membeli dari seseorang bernama Sugeng. Imam sempat menggugat ke pengadilan, namun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Gubernur Jatim Copot Sementara Jabatan Sekda Bondowoso

    "Saya beli sawah dari Sugeng. Saya lihat dan cocok langsung transaksi, dan sudah sah memiliki sertifikat. Saya lihat ada tanaman jagung, Sugeng bilang disewa. Setelah panen nanti selesai, saat sudah panen mau saya pasang patok dan ditanami sengon. Ada penolakan dari seseorang yang mengaku pemilik, sempat saya gugat perdata," ujar Imam Hanafi, Kamis.

    Leter C

    Sementara warga yang mempertahankan sawah tersebut merupakan kelompok dari Sumila, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sumila sudah mengelola sawah tersebut selama 30 tahun lebih, hasil dari hibah orang tuanya. Sumila juga memiliki surat berupa leter C.

    Novan Agus Priyanto, penasihat hukum dari Sumila mengatakan sawah yang dikuasi kliennya merupakan hibah dari orang tuanya. Menurutnya, seharusnya pembeli tanah, yakni Imam Hanafi, mencari orang bernama Sugeng yang mempunyai sertifikat tanah ini.

    Terjebak di Kompleks Berportal, Dua Jambret di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

    "Klien sudah lama memiliki sawah dan hasil pemberian dari orang tuanya. Ternyata ada yang ngaku sawah miliknya Imam Hanafi dengan membawa sertifikat beli ke Sugeng. Pernah digugat perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, namun ditolak," kata Novan.

    Perangkat Desa Sepoh Gembol akhirnya datang ke sawah tersebut. Kedua pihak diajak mediasi di kantor desa. Mereka pun akhirnya membubarkan diri.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.