Pelajar 16 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Teman Prianya Setelah Dicekoki Miras

Pelajar perempuan di Banyuwangi jadi korban pencabulan setelah dicekoki miras oleh teman prianya.

Pelajar 16 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Teman Prianya Setelah Dicekoki Miras Polresta Banyuwangi mengekspose tersangka pelaku pencabulan pelajar. (detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang perempuan pelajar berusia 16 tahun di Banyuwangi jadi korban pencabulan teman lelakinya setelah dicekoki minuman keras (miras). Pihak keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut. Dalam waktu tak lama polisi berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial DN, 21, warga Desa Lemahabang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

    Seperti dilansir detik.com, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara, mengatakan pencabulan itu terjadi pada 11 Agustus 2020 lalu. Modusnya, pelaku bersama teman-temanya mengajak korban ke sebuah hotel di Rogojampi untuk berpesta minuman keras.

    Setelah dicekoki miras, korban mabuk berat. Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku mendekati korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi tak berdaya akibat miras juga diajak menginap di kamar hotel dan baru keesokan paginya diantar pulang ke rumahnya.

    Baru Dibebastugaskan, Sekda Bondowoso Tersandung Kasus Chat Mesra dengan Dokter Perempuan

    "Korban diajak minum minuman keras di sebuah hotel. Setelah mabuk, korban diperkosa. Korban juga diajak menginap di hotel tersebut," kata Arman kepada, Kamis (27/8/2020).

    Lapor Orang Tua

    Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap pelaku.

    "Pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengantigan, Rogojampi," tambah Kapolresta.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Rogojampi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    5 Hari Terakhir! 22 Warga Ponorogo Terpapar Covid-19 dan Satu Orang Meninggal Dunia

    "Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sebesar 5 miliar rupiah," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.