Gubernur Jatim Copot Sementara Jabatan Sekda Bondowoso

Syaifullah dicopot sementara dari jabatannya selaku Sekda Bondowoso karena dituduh melanggar etik ASN.

Gubernur Jatim Copot Sementara Jabatan Sekda Bondowoso Sekda Bondowoso, Syaifullah. (detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Sekretaris Daerah Bondowo, Syaifullah, dibebastugaskan dari jabatannya. Ini merupakan buntut atas kasus pidana berupa ancaman terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Keputusan membebastugaskan Syaifullah diambil Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menindaklanjuti surat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

    Dalam surat bernomor 700/163/1637/068/2020 itu dijelaskan pembebastugasan Syaifullah dilakukan hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur menghasilkan kesimpulan.

    "Surat pembebastugasan Sekda memang terhitung sejak hari ini," kata Wakil Bupati Bondowoso, Irean Bactiar Rachmat, di rumah dinasnya, Kamis (27/8/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    Ancam Bawahan, Sekda Bondowoso Jadi Tersangka

    Wabup menjelaskan pencopotoan sementara Syaifullah tak ada sangkut pautnya dengan perkara hukum yang menimpanya. Tapi, atas dugaan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan kode etik yang sudah diatur di peraturan tentang ASN.

    "Hari ini pihak Inspektorat Provinsi Jatim melakukan pemeriksaan ke saudara Syaifullah. Apa pun hasilnya kita tunggu saja nanti. Kenapa saya bilang langsung nama, karena sementara ini dia bukan Sekda," terang Irwan Bahtiar Rachmat.

    Menurut informasi yang dihimpun, dasar pencopotan sementara Syaifullah dari jabatan Sekda karena ia diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN. Khususnya Pasal 3 poin 4, Pasal 6, serta Pasal 9.

    Ini Duduk Perkara Kenapa Sekda Bondowoso Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Bawahan

    Seperti diketahui, Syaifullah telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD.

    Syaifullah kemudian disangka melanggar Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.