Kategori: News

Rebutan Sawah 4.000 M2, Dua Kelompok Warga di Probolinggo Nyaris Bentrok

Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Terlibat sengketa tanah, dua kelompok warga di Kabupaten Probolinggo nyaris bentrok, Kamis (27/8/2020). Kedua kubu sama-sama mengklaim berhak atas sawah seluas 4.000 meter persegi di Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Mengutip detik.com, kelompok warga yang satu berusaha memasang patok di sawah tersebut. Kemudian kelompok warga lainnya berusaha mempertahankan tanah yang sudah dimiliki selama puluhan tahun sebagai hibah itu. Perseteruan berjalan panas sampai-sampai Anggota TNI dan Satpol PP yang datang ke lokasi tidak bisa berbuat banyak.

Warga yang akan mematok sawah merupakan kelompok dari Imam Hanafi, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia memiliki sertifikat tanah dengan cara membeli dari seseorang bernama Sugeng. Imam sempat menggugat ke pengadilan, namun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Gubernur Jatim Copot Sementara Jabatan Sekda Bondowoso

"Saya beli sawah dari Sugeng. Saya lihat dan cocok langsung transaksi, dan sudah sah memiliki sertifikat. Saya lihat ada tanaman jagung, Sugeng bilang disewa. Setelah panen nanti selesai, saat sudah panen mau saya pasang patok dan ditanami sengon. Ada penolakan dari seseorang yang mengaku pemilik, sempat saya gugat perdata," ujar Imam Hanafi, Kamis.

Leter C

Sementara warga yang mempertahankan sawah tersebut merupakan kelompok dari Sumila, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sumila sudah mengelola sawah tersebut selama 30 tahun lebih, hasil dari hibah orang tuanya. Sumila juga memiliki surat berupa leter C.

Novan Agus Priyanto, penasihat hukum dari Sumila mengatakan sawah yang dikuasi kliennya merupakan hibah dari orang tuanya. Menurutnya, seharusnya pembeli tanah, yakni Imam Hanafi, mencari orang bernama Sugeng yang mempunyai sertifikat tanah ini.

Terjebak di Kompleks Berportal, Dua Jambret di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

"Klien sudah lama memiliki sawah dan hasil pemberian dari orang tuanya. Ternyata ada yang ngaku sawah miliknya Imam Hanafi dengan membawa sertifikat beli ke Sugeng. Pernah digugat perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, namun ditolak," kata Novan.

Perangkat Desa Sepoh Gembol akhirnya datang ke sawah tersebut. Kedua pihak diajak mediasi di kantor desa. Mereka pun akhirnya membubarkan diri.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.