Kategori: News

Rebutan Sawah 4.000 M2, Dua Kelompok Warga di Probolinggo Nyaris Bentrok

Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Terlibat sengketa tanah, dua kelompok warga di Kabupaten Probolinggo nyaris bentrok, Kamis (27/8/2020). Kedua kubu sama-sama mengklaim berhak atas sawah seluas 4.000 meter persegi di Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Mengutip detik.com, kelompok warga yang satu berusaha memasang patok di sawah tersebut. Kemudian kelompok warga lainnya berusaha mempertahankan tanah yang sudah dimiliki selama puluhan tahun sebagai hibah itu. Perseteruan berjalan panas sampai-sampai Anggota TNI dan Satpol PP yang datang ke lokasi tidak bisa berbuat banyak.

Warga yang akan mematok sawah merupakan kelompok dari Imam Hanafi, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia memiliki sertifikat tanah dengan cara membeli dari seseorang bernama Sugeng. Imam sempat menggugat ke pengadilan, namun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Gubernur Jatim Copot Sementara Jabatan Sekda Bondowoso

"Saya beli sawah dari Sugeng. Saya lihat dan cocok langsung transaksi, dan sudah sah memiliki sertifikat. Saya lihat ada tanaman jagung, Sugeng bilang disewa. Setelah panen nanti selesai, saat sudah panen mau saya pasang patok dan ditanami sengon. Ada penolakan dari seseorang yang mengaku pemilik, sempat saya gugat perdata," ujar Imam Hanafi, Kamis.

Leter C

Sementara warga yang mempertahankan sawah tersebut merupakan kelompok dari Sumila, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sumila sudah mengelola sawah tersebut selama 30 tahun lebih, hasil dari hibah orang tuanya. Sumila juga memiliki surat berupa leter C.

Novan Agus Priyanto, penasihat hukum dari Sumila mengatakan sawah yang dikuasi kliennya merupakan hibah dari orang tuanya. Menurutnya, seharusnya pembeli tanah, yakni Imam Hanafi, mencari orang bernama Sugeng yang mempunyai sertifikat tanah ini.

Terjebak di Kompleks Berportal, Dua Jambret di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

"Klien sudah lama memiliki sawah dan hasil pemberian dari orang tuanya. Ternyata ada yang ngaku sawah miliknya Imam Hanafi dengan membawa sertifikat beli ke Sugeng. Pernah digugat perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, namun ditolak," kata Novan.

Perangkat Desa Sepoh Gembol akhirnya datang ke sawah tersebut. Kedua pihak diajak mediasi di kantor desa. Mereka pun akhirnya membubarkan diri.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.