SANTUAN KEMATIAN : Pemkot Kediri Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp2 Juta
Santunan kematian untuk warga miskin Kediri dinaikkan menjadi Rp2 juta.
Madiunpos.com, KEDIRI -Â Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menaikkan nilai bantuan untuk santunan kematian bagi warga miskin.
"Ada yang sudah mengajukan. Mereka mendapatkan santunan kematian Rp2 juta," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Sabtu (5/3/2016).
Per Januari 2016, kata dia, Pemkot membuat kebijakan baru dengan menaikkan santunan kematian untuk warga miskin dari semula Rp500.000 per warga miskin yang meninggal dunia menjadi Rp2 juta.
Adanya aturan itu sudah berlaku resmi dan sudah dibuatkan Peraturan Wali Kota. Warga miskin diharapkan bisa terbantu dengan sumbangan yang diberikan pemerintah tersebut.
Dewi mengaku puluhan warga sudah mengajukan permohonan bantuan santunan kematian itu. Untuk pengajuan kini pun lebih mudah dibandingkan dengan prosedur pengajuan sebelumnya.
Untuk prosesnya, ia mengatakan warga yang hendak menganjukan harus melampirkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang meninggal, surat permohonan atau surat kematian dari kelurahan, surat keterangan bagi warga miskin bagi yang tidak punya kartu saksi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Tidak perlu melampirkan akta kematian, sebab akan memerlukan waktu yang lama dan cukup dengan melampirkan surat keterangan miskin dari kelurahan setempat. Nantinya, langsung diajukan ke dinas," papar dia.
Namun, Dewi juga mengaku pemerintah kota juga membuat kebijakan khusus terkait dengan pengajuan tersebut, dengan maksimal waktu yang diberikan satu bulan setelah kerabatnya meninggal dunia.
"Aturannya batas maksimal pengajuan satu bulan setelah meninggal dunia, pengajuan itu bisa diproses," kata dia.
Jumlah warga miskin di Kota Kediri masih cukup banyak mencapai sekitar 90.000 jiwa atau sekitar 15.000 KK yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kota, Pesantren, dan Mojoroto.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Kepala Dinas PUPR Kediri Meninggal setelah Berjuang Melawan Covid-19
- Menikah di Kediri Saat Pandemi Covid-19, Tak Boleh Gelar Resepsi
- Semua Warga Kota Madiun Bakal Dapat Santunan Kematian
- Pengusaha Kecil di Madiun Akan Dapat Jaminan Kematian Hingga Rp48 Juta
- Pemkot Kediri Klaim Lampaui Target Pajak 2019
- Investasi Masuk Kota Kediri Mampu Lebihi Target, Ini Faktor Pendukungnya
- Dana Prodamas Kota Kediri Sudah Cair, Per RT Dapat Rp50 Juta
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.