Sediakan Layanan Plus-Plus, Penjual Kopi di Madiun Diangkut Polisi

Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pria yang merupakan muncikari bagi para perempuan penjaja seks di bekas lokalisasi Gude Madiun.

Sediakan Layanan Plus-Plus, Penjual Kopi di Madiun Diangkut Polisi Ilustrasi prostitusi. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pria yang merupakan muncikari bagi para perempuan penjaja seks di bekas lokalisasi Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

    Pria berinisial SM ini menjajakan para perempuan pemuas nafsu itu kepada pria hidung belang dengan modus operandi menjual kopi di bekas lokalisasi Gude.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pria yang merupakan warga Kecamatan Jiwan itu ditangkap karena kasus prostitusi, Sabtu (27/3/2021). Pria itu menjadi muncikari bagi perempuan penjaja seks di kawasan bekas lokalisasi Gude.

    Penjualan Miras di Madiun Marak, Kapolres : Itu Produk dari Luar Kota

    Fatah menuturkan pria itu berjualan di warung yang ada di kawasan tersebut. Selain berjualan kopi, tersangka juga menawarkan jasa esek-esek kepada tamunya. Di warung milik tersangka ada dua wanita yang siap memberikan layanan plus-plus.

    “Saat ada laki-laki yang datang ke warungnya, tersangka kemudia menawarkan layanan seks. Kalau memang berminat, maka tersangka akan memanggil dua wanita itu,” kata dia, Rabu (7/3/2021).

    Setelah memilih, selanjutnya pelanggan dan wanita penyedia layanan seks itu akan bertransaksi. Kemudian mereka akan masuk ke dalam kamar yang telah disediakan tersangka.

    Outdoor Learning, Solusi Pemkot Madiun Atasi Keluhan Belajar Daring

    “Tersangka SM ini mendapatkan fee dari wanita tersebut,” ujar dia.

    Pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus prostitusi ini. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp40.000 dari tangan tersangka, Rp180.000 dari tangan saksi, dua kondom bekas, dan enam kondom baru.

    Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. Saat ini tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.