Selama Perayaan Lebaran, 12 Warga Madiun Meninggal karena Covid-19
Sebanyak 12 warga Kota Madiun meninggal dunia karena Covid-19 selama delapan hari perayaan Idulfitri 2021.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 12 warga Kota Madiun meninggal dunia karena Covid-19 selama delapan hari perayaan Idulfitri 2021. Selain itu, ada tambahan pasien positif corona sebanyak 75 orang dan pasien sembuh 97 orang.
Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, dalam delapan hari terakhir terjadi peningkatan kasus dan jumlah warga positif Covid-19.
Pada 13 Mei, ada tambahan satu pasien positif dan satu pasien sembuh. Tanggal 14 Mei, ada tambahan tiga positif, sembuh 20 orang, dan satu orang meninggal dunia.
Tanggal 15 Mei, ada tambahan enam positif, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia dua orang. Tanggal 16 Mei, ada tambahan 10 positif, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang.
Pernah Disinggahi, Monumen Panglima Jenderal Sudirman Dibangun di Ngindeng Ponorogo
Tanggal 17 Mei, ada tambahan 9 positif dan sembuh 17 orang. Tanggal 18 Mei, ada tambahan 15 positif, sembuh tujuh orang, dan meninggal dunia satu orang. Tanggal 19 Mei, ada tambahan 10 positif, sembuh enam orang, dan meninggal dunia empat orang. Tanggal 20 Mei, ada tambahan 21 positif, smebuh 15 orang, dan meninggal dunia satu orang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Madiun, Juvita Rosa, mengatakan pada Kamis (20/5/2021), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 2.489 orang. Sedangkan pasien sembuh ada sebanyak 2.239 orang. Untuk pasien positif yang mneinggal dunia total sebanyak 170 orang.
“Kasus positif aktif ada 80 orang dengan rincian 23 orang dalam perawatan dan 57 orang isolasi mandiri,” kata dia.
Guru TK yang Diintimidasi Debt Collector 24 Pinjol Akhirnya Lapor Polisi
Melihat perkembangan kasus yang masih tinggi, Wali Kota Madiun, Maidi, juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini mulai diberlakukan tanggal 20 Mei.
Sebagian besar poin-poin aturannya masih sama seperti kebijakan PPKM Mikro sebelumnya. Seperti jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%, jam operasional pusat perbelanjaan dan bioskop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, PKL mulai berjualan pukul 04.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan lainnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.