Seluruh Tempat Wisata di Madiun Boleh Buka, Ini Protokol yang Harus Dipatuhi
Seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun diperbolehkan buka setelah lima bulan tutup karena pandemi Covid-19.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun diperbolehkan buka setelah lima bulan tutup karena pandemi Covid-19. Pemkab Madiun pun telah menyiapkan protokol khusus yang harus ditaati seluruh pengelola tempat wisata yang beroperasi selama masa pandemi.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun sudah diperbolehkan beroperasi. Menurutnya, saat ini pengelola tempat wisata sudah menyadari situasi yang dihadapi dalam masa pandemi.
Menurutnya, sektor pariwiata ini penting dibuka supaya membangkitkan lagi perekonomian masyarakat. Seperti diketahui selama hampir lima bulan seluruh tempat wisata ditutup.
“Sebelum buka, tempat wisata harus menjalani simulasi bagaimana menjalankan protokol kesehatan saat ada pengunjung. Pengelola wisata di Madiun sudah menyadari hal itu,” kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu, Minggu (2/8/2020).
Alhamdulillah, Seluruh Pasien Positif Covid-19 dari Pondok Gontor Sembuh
Dia menuturkan pemkab telah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat wisata yang harus ditaati. Dengan dikeluarkannya protokol kesehatan ini, tempat wisata bisa beroperasi mulai awal bulan Agustus 2020.
Kaji Mbing menuturkan salah satu poin dalam aturan tersebut yakni pengelola harus membatasi jumlah pengunjung sampai 50% dari kapasitas pengunjung normal. Hal ini untuk penerapan social distancing.
Berikut ini protokol kesehatan penyelenggaraan pariwisata dan tempat hiburan.
Pecah Telur! Kota Madiun Catatkan Kematian Pertama Pasien Positif Covid-19
Protokol bagi pengelola :
- Memastikan bahwa seluruh area bersih dan higienis. Pembersihan (disinfektan) dilakukan secara berkala minimal tiga kali sehari. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, area bermain anak, musala, toilet, dan fasilitas umum lainnya)
- Membatasi jumlah pengunjung untuk penerapan social distancing, jumlah pengunjung dipantau melalui penjualan tiket baik onlinemaupun offline maksimal 50% dari kapasitas pengunjung normal
- Menyediakan ruang edukasi bagi pengunjung sebelum memasuki area
- Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, Speaker, dll)
- Menyediakan sarana cuci tangan yang lebih banyak dengan air mengalir dan sabun serta petunjuk cara mencuci tangan yang benar
- Menyiapkan petugas pengecek suhu tubuh dengan thermo gundi pintu masuk, dan melarang masuk baik pengunjung maupun pekerja yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 Derajat Celcius dan tidak menggunakan masker
- Menyediakanhandsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, toilet, dan lainnya
- Menyediakan alat-alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan face shieldbagi pekerja, face shield dikhususkan untuk petugas frontliner
- Pengaturan jarak antrepengunjung dan pengaturan bangku ruang tunggu, kantin/tempat makan, ruang administrasi. Pengunjung hendaknya diatur tidak berkerumun
- Menyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
- Memasang pesan-pesan Kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dan lainnya) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk, area pedagang, dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung)
- Bekerjasama dengan rumah sakit/puskesmas untuk merujuk pengunjung/pekerja yang tiba- tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya
- Menyediakan ruang olah raga untuk berjemur bagi pekerja
- Bagi daya tarik wisata yang terdapat mobil shuttle harus menjaga kebersihannya dan secara berkala disemprot disinfektan
- Pihak manajemen harus selalu memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya
- Membentuk tim penanganan Covid-19 di daya tarik wisata yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja
- Musalatidak menyediakan peralatan ibadah (sejadah, mukena, sarung) diharapkan pengunjung untuk membawa peralatan salat sendiri
- Memperhatikan etika batuk, bersin dan tidak membuang ludah sembarangan, baik pengunjung maupun pekerja
2 Hari, Pasien Positif Covid-19 di Madiun Bertambah 2 Orang dan 1 Orang Meninggal
Protokol bagi pekerja tempat wisata :
- Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19 maupun gejalanya
- Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan
- Pengaturan jam kerja yang tidak terlalu panjang, sehingga pekerja tidak kekurangan waktu istirahat atau kelelahan yang menyebabkan penurunan imunitas tubuh
- Diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olah raga teratur dan berjemur serta menjaga kebersihan lingkungan kerja
- Pekerja harus memahami dan mengenali gejala awal penyakit terutama Covid-19 dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul
- Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan dan minum, dan lainnya
- Membersihkan diri (mandi, keramas,dan ganti baju) setelah pulang kerja
Protokol bagi pengunjung tempat wisata :
- Wajib menggunakan masker selama berada di daya tarik wisata
- Mencuci tangan sebelum masuk dan saat diperlukan di dalam tempat wisata
- Menjaga jarak dengan pengunjung lain, tidak berkerumun,dan selalu menjaga ketertiban
- Segera melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami gejala penyakit terutama Covid-19
- Membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin, maupun membuang ludah sembarangan
- Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti salat , makan, minum,dan lainnya
- Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Protokol bagi pedagang di area tempat wisata :
- Tersedia area khusus bagi pedagang kuliner
- Tempat berjualan tidak gelap dan lembab
- Memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup serta kebersihan meja, dan kursi untuk pembeli
- Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield
- Jarak pedagang diatur minimal 1,5 meter antar pedagang
- Pembatasan jumlah pembeli hanya 30% dari total pembeli saat normal
- 1 orang per 1 m2 /1 orang 1 kursi
- Cukup 1 pintu untuk keluar/masuk pengunjung dan mengatur keluar/masuk pengunjung
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer
- Memastikan pengunjung sudah mencuci tangan sebelum masuk
- Menyarankan konsumen untuk membawa peralatan makan/minum sendiri
- Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan serta lingkungan daya tarik wisata
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.