SENPI ILEGAL : Senapan Ilegal Ternyata Airsoft Gun, Ini Alasan Penyitaan oleh Polisi Pacitan...

SENPI ILEGAL : Senapan Ilegal Ternyata Airsoft Gun, Ini Alasan Penyitaan oleh Polisi Pacitan... Kapolres Pacitan AKBP Taryadi memberikan keterangan kepada wartawan soal penangkapan kolektor airsoft gun di Mapolres Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (27/1/2016). (Polrespacitan.com)

    Senpi ilegal yang diklaim Komandan Kodim o801 Pacitan Letkol Inf Yudi Diliyanto disita dari pedagang senjata setempat ternyata isapan jempol belaka, Kapolres Pacitan AKBP Taryadi menyebut senjata sitaan tentara itu hanya airsoft gun.

    Madiunpos.com, PACITAN — Kepemilikan senjata ilegal yang menjadi alasan aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Pacitan untuk menangkap warga berinisial AT di Dusun Perang RT 003/RW 012, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (21/1/2016) silam, ternyata hanya isapan jempol.

    Senapan itu ternyata bukan senjata api (senpi) sebagaimana digembar-gemborkan aparat Kodim 0901 Pacitan melalui Kantor Berita Antara, melainkan hanyalah airsoft gun yang berbentuk senjata api (senpi). Kenyataan itu diungkapkan Kapolres Pacitan AKBP Taryadi dalan konferensi pers di Mapolres Pacitan, Rabu (27/1/2016).

    Berbeda dengan keterangan Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Inf Yudi Diliyanto yang dipublikasikan Antara dari Pacitan, Jumat (22/1/2016), Kapolres Pacitan AKBP Taryadi mengekspose penangkapan AT itu seolah-olah dilakukan jajarannnya. Padahal sejak akhir pekan sebelumnya, AT telah diklaim Kodim 0801 Pacitan ditangkap tentara.

    Kepada wartawan di Pacitan, Kapolres Taryadi penuh percaya diri menjelaskan betapa anggota Satreskrim Polres Pacitan telah berhasil menjalankan tugas mereka dengan baik melalui penangkapan warga Cengkareng, Jakarta Barat, berinisal AT, 26. Persis sama dengan paparan Dandim Yudi Diliyanto pekan sebelumnya, Taryadi juga mengklaim AT dicokok polisi bawahannya di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (21/1/2016).

    Beda Cerita
    Bedanya, Dandim Yudi Diliyanto dalam kisah yang dipaparkannya di hadapan wartawan Pacitan pekan sebelumnya, memaparkan alasan penangkapan AT adalah kepemilikan senjata api ilegal. Dalam kisahnya yang lalu dipublikasikan Antara itu, Yudi menyebut AT hendak menjual senjata api itu kepada calon pembeli misterius yang sedang dilacak identitasnya oleh Unit Intel Kodim 0801 Pacitan.

    Sedangkan Kapolres Taryadi menyebut AT kedapatan memiliki airsoft gun tanpa surat senjata yang sah, bukan senjata api sebagaimana cerita Dandim Yudi Diliyanto. Menurut taryadi, berdasarkan hasil penggeledahan, anggota Satreskrim Polres Pacitan menyita sepucuk airsoft gun berwujud mirip FN dengan surat kepemilikan kedaluwarsa, empat amunisi aktif, serta beberapa senjata tajam dan senapan angin.

    Menurut Kapolres Pacitan AKBP Taryadi, pelaku yang merupakan warga kelahiran Pacitan tersebut memperoleh airsoft gun dan beberapa senjata lainnya hasil membeli dari rekannya di Jakarta, 2008 lalu, seharga Rp4 juta. “Selain itu, pelaku mempunyai dua amunisi aktif kaliber 5,5 mm dan dua amunisi kaliber 9 mm, satu samurai, satu celurit, sangkur, senapan gas yang dibeli dengan harga Rp2,6 juta hingga Rp6 juta di Jakarta," papar Taryadi dalan konferensi pers di Mapolres Pacitan itu.

    20 Tahun Penjara
    Taryadi menerangkan penangkapan AT seolah-olah dilakukan oleh aparat Satreskrim Polres Pacitan berdasarkan laporan dari warga Desa Losari. Padahal sudah sejak akhir pekan sebelumnya, kabar penggerebekan rumah M yang ditinggali AT oleh tentara, telah tersiar luas melalui berbagai saluran pemberitaan.

    Dipaparkan pula oleh Taryadi, merujuk hasil dari penyidikan polisi, AT menyimpan dan menggunakan beragan senjata tersebut hanya untuk gaya-gayaan, bukan hendak dijual sebagaimana dituduhkan para tentara. Taryadi menambahkan selama di Jakarta, pelaku ternyata memiliki keahlian atau pekerjaan sampingan sebagai tukang servis senapan angin.

    Kendati airsoft gun di tangan AT adalah semacam benda koleksi yang lazim dimiliki sebagai bagian gaya hidup warga perkotaan, polisi Pacitan tetap akan menjeratnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. "Pasal yang disangkakan kepada pelaku karena melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan amunisi tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Taryadi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.