PERGAULAN BEBAS : Pernikahan Dini di Tulungagung Terus Bertambah

PERGAULAN BEBAS : Pernikahan Dini di Tulungagung Terus Bertambah Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

    Pergaulan bebas remaja Tulungagung diduga menjadi pemicu terus meningkatnya jumlah mempelai pernikahan usia dini.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Mempelai pernikahan usia dini atau di bawah 20 tahun di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama 2015, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    "Data KUA pada kurun waktu 2015, jumlah kasus pernikahan usia dini tercatat sebanyak 220 pasangan, sedangkan pada 2014 sebanyak 205. Ada peningkatan meski tidak mencolok," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung Damanhuri di Tulungagung, Rabu (27/1/2016).

    Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kasus pernikahan usia di bawah umur itu. Pergaulan bebas yang menyebabkan calon mempelai wanita hamil di luar nikah adalah salah satunya. Hal lain adalah karena kurangnya kapasitas sumber daya manusia warga sehingga antara lain menyebabkan anak putus sekolah.

    "Faktornya ya itu saja. Karena hal itu tadi, mereka pasti menikah pada usia muda, yakni pada usia 19-25 tahun untuk laki-laki dan 16-20 tahun untuk perempuan," tegasnya.

    Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Abdul Choliq menambahkan, data jumlah pernikahan dini tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di 19 kecamatan se-Tulungagung. Pegaulan bebas remaja diakui berperan dalam semakin banyaknya pernikahan dini.

    Secara terperinci Abdul Cholig memaparkan untuk pernikahan usia di bawah umur di Kecamatan Besuki ada delapan kasus, Bandung empat kasus, Pakel 11 kasus, Campurdarat 13 kasus, Tanggunggunung 11 kasus,dan Kalidawir 16 pernikahan.

    Kasus pernikahan dini juga terdeteksi di KUA Pucanglaban sebanyak empat pernikahan, Rejotangan sembilan pernikahan, Ngunut 18 pernikahan, Sumbergempol 13 pernikahan, Boyolangu 10 pernikahan, dan Gondang delapan pernikahan.

    Sedangkan di Kecamatan Kauman sebanyak 11 pernikahan, Tulungagung 15 pernikahan, Kedungwaru 37 pernikahan, Ngantru tiga pernikahan, Karangrejo dua pernikahan, Sendang 10 pernikahan, dan Pagerwojo 17 pernikahan.

    Dispensasi Nikah
    Choliq menjelaskan yang dimaksud pernikahan dini adalah mereka yang menikah secara agama pada usia di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan di bawah 16 tahun untuk perempuan. Pernikahan usia di bawah umur itu hanya bisa dilakukan setelah memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA). Selanjutnya, calon pasangan suami istri mengisi blangko N5 yakni persetujuan dari orangtua masing-masing calon pasutri.

    "Tanpa dispensasi, KUA tidak diperbolehkan menikahkan karena belum waktunya menikah," ujarnya.

    Untuk yang melaksanakan pernikahan di KUA, calon pasutri tidak akan dikenakan biaya (gratis), sedangkan melaksanakan pernikahan di luar KUA, misalnya di gedung, masjid atau di rumah mempelai, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, itu pun dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.