Tanah Longsor Rusak 1 Rumah dan Tutup Jalan di Ngrayun Ponorogo
Hujan deras memicu terjadinya tanah longsor di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Hujan deras memicu terjadinya tanah longsor di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Satu rumah rusak dan jalan desa tertutup akibat tertimbun longsoran material tanah.
Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, mengatakan bencana tanah longsor di Baosan Kidul itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) sore. Sebelum tanah longsor terjadi hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Hujan deras yang mengguyur beberapa jam itu kemudian memicu terjadinya tebing setinggi sekitar 5 meter longsor. Material tanah longsor tersebut menimpa satu rumah milik seorang petani bernama Budi Muryono.
“Tebing itu berada di sisi kanan rumah milik Budi. Tebing itu longsor dan menimpa tembok rumah hingga jebol. Material longsoran pun masuk ke dalam rumah,” kata dia, Minggu (20/2/2022).
Mencuri untuk Lunasi Utang Pacar, Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi
Tidak ada korban jiwa dalam bencana tanah longsor ini. Namun, untuk sementara keluarga Budi Muryono mengungsi di rumah saudaranya.
Bukan hanya merusak satu rumah, tanah longsor juga menutup jalan poros desa di Dukuh Pakel, Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun. Ruas jalan desa tersebut pun tertutup material longsoran hingga tidak bisa dilewati kendaraan.
Ngawi Bakal Punya Kawasan Industri di Lahan Seluas 1.200 Hektare
Petugas bersama warga setempat melakukan kerja bakti untuk membersihkan material longsoran di jalan tersebut pada Minggu pagi.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.