Tarik Lampu Menyala, Bocah 3 Tahun di Ponorogo Meninggal

Seorang bocah bernama Muhammad Abizar Alghifari meninggal dunia karena tersengat listrik.

Tarik Lampu Menyala, Bocah 3 Tahun di Ponorogo Meninggal Polisi memperlihatkan bekas luka tersengat listrik di jari bocah berusia 3 tahun di Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang bocah bernama Muhammad Abizar Alghifari meninggal dunia karena tersengat listrik. Bocah berusia tiga tahun itu merupakan warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

    Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, mengatakan peristiwa nahas yang menimpa bocah itu terjadi pada Senin (20/9/2021) sore. Kejadian itu terjadi di kamar milik Yunus Desianto, warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon.

    Peristiwa tragis ini bermula dari Abizar bersama temannya Farid, 6, dan Aqila, 8, sedang berada di kamar Yunus. Yunus merupakan orang tua Aqila.

    Kecelakaan di Pertigaan Madiun, Pengendara Sepeda Motor Meninggal

    “Saat itu, korban bersama Farid sedang menunggu temannya bernama Aqila sedang mandi dan ganti pakaian,” kata dia, Rabu (22/9/2021).

    Saat menunggu itu, korban tiba-tiba memegang dan menarik bola lampu yang menyala dan tergantung di tembok. Saat memegang bola lampu, tiba-tiba korban jatuh tengkurap di lantai kamar.

    “Sebelum korban memegang lampu itu, temannya Farid sudah mengingatkan supaya tidak memegang lampu itu. Tetapi korban tetap memegangnya,” ujarnya.

    Selanjutnya, Aqila yang memanggil ayahnya bernama Yunus yang saat itu sedang berada di belakang rumah. Yunus kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta bantuan untuk mengevakuasi korban.

    Pemkot Madiun Bakal Lanjutkan Ekskavasi di Kawasan Setinggil dan Sendang Kuncen

    “Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Jambon untuk mendapatkan pertolongan,” kata Nanang.

    Namun, sesampainya di Puskesmas Jambon korban dinyatakan meninggal dunia.

    Hasil olah TKP, lanjut Nanang, korban meninggal dunia karena tersengat listrik. Atas kejadian ini, keluarga korban sudah menerimanya sebagai musibah. Selanjutnya, keluarga korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban dan sanggup tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian tersebut.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.