Terima Paket Ganja Dari Kantor Pos, Pria Di Pasuruan Ditangkap Polisi

Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman paket ganja lewat kantor pos.

Terima Paket Ganja Dari Kantor Pos, Pria Di Pasuruan Ditangkap Polisi Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, menunjukkan paket ganja yang dikirim lewat pos. Sabtu (22/5/2020).

    Madiunpos.com, PASURUAN -- Pengiriman paket ganja melalui kantor pos digagalkan Polres Pasuruan Kota. Seorang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok barang haram itu.

    Pengungkapan pengiriman ganja via pos itu berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai dari Kantor Pos yang mencurigai adanya paket berisi narkoba. "Satuan Resnarkoba lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Sabtu (22/5/2020), seperti dilansir detik.com.

    Tersangka merupakan pria berinisial CS, 34. Ia ditangkap beberapa saat setelah menerima paket di Kantor Pos Pasuruan. Ganja sebera 9,58 gram itu disembunyikan dalam paket wafer dan handphone.

    Mengaku Polisi, Tukang Las di Banyuwangi “Ngemplang” Pemilik Showroom

    CS merupakan warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun ia sudah lama bekerja dan berdomisili di Pasuruan. Terakhir ia tinggal di rumah indekos di Jl Patimura, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.

    Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut ia konsumsi sendiri. Kurang lebih 18 tahun ia mengonsumsi ganja.
    "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pelaku yang lain, termasuk pengirimnya," terang Dony.

    Hasil Rapid Test 22 Tenaga Kesehatan Puskesmas di Banyuwangi Reaktif

    Tersangka mengaku mengonsumsi ganja sejak 2003. Belakangan ia menggunakan jasa Kantor Pos untuk menghindari pemeriksaan di setiap perbatasan kota yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.