Terlilit Utang Arisan Online, ART di Malang Curi Harta Majikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencuri dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, dan satu unit telepon seluler (HP).

Terlilit Utang Arisan Online, ART di Malang Curi Harta Majikan ART warga Pujon Kabupaten Malang diperiksa polisi. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG -Seorang asisten rumah tangga (ART) warga Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ana Fifri, 36, nekat mencuri barang berharga milik majikannya. Dia mencuri untuk membayar utang arisan online.

    Wakil Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hendro Triwahyono, menuturkan aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah majikan berinisial HA, 40, warga Perumahan Bukit Cemara Tidar.

    "Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan untuk keluar dari tempat kerjanya itu. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang," kata Hendro kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

    Bejat! Guru di Lamongan Perkosa Murid lalu Rekam dan Sebarkan Foto

    Menyadari ada beberapa barang berharganya yang hilang, korban segera bertanya secara langsung kepada tersangka.

    "Ketika ditanya, tersangka mengakui telah mencuri. Dan selanjutnya dilaporkan kepada kami," beber Hendro sembari menambahkan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Selasa (9/2/2021).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencuri dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, dan satu unit telepon seluler (HP).

    440 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Erupsi Gunung Raung, Stok Pangan Aman

    "Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Dan korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," jelas Hendro.

    Dari pengakuan tersangka, perhiasan emas milik korban telah dijual seharga Rp4,8 juta. Sedangkan untuk HP masih dipakai oleh tersangka. Menurut Hendro, tersangka nekat mencuri karena terimpit hutang arisan online.

    "Tersangka baru delapan bulan bekerja. Nekat mencuri, karena punya utang arisan online," pungkas Hendro.

    Ugal-Ugalan! Bus Mira Tabrak Truk Ayam di Madiun, 1 Orang Tewas

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.