Bejat! Guru di Lamongan Perkosa Murid lalu Rekam dan Sebarkan Foto

Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk makan dan minum es krim.

Bejat! Guru di Lamongan Perkosa Murid lalu Rekam dan Sebarkan Foto Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, menginterogasi tersangka kasus pemerkosaan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021). (Istimewa/Suara.com)

    Madiunpos.com, LAMONGAN – Guru ekstrakurikuler bola voli di Lamongan, Jawa Timur, dibekuk polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap murid sendiri. Falakhi, 26,  warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan itu tega merenggut keperawanan siswinya yang masih di bawah umur.

    Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan pria yang masih berstatus bujang itu melakukan aksi bejatnya di rumah. Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk makan dan minum es krim. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.

    "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai Maret 2019, sampai Oktober 2021," ujar Miko seperti dikutip dari Suara.com, dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

    Piala FA: MU ke Perempat Final, Solskjaer Kurang Puas

    Dalam aksinya korban juga merekam video kemudian di-screnshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga, dan teman-teman korban.

    "Akhirnya foto itu menyebar di media sosial [medsos], hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

    Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis, 28 Januari 2021, pukul 15. 30 WIB.

    Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Mikro Bisa Jadi Bom Waktu, Kok Bisa?

    "Tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.