Tidak Kenakan Masker di Lokasi New Normal Ponorogo, Warga Akan Dihukum Jongkok

Kabupaten Ponorogo tengah melakukan uji coba new normal.

Tidak Kenakan Masker di Lokasi New Normal Ponorogo, Warga Akan Dihukum Jongkok Seorang warga yang tidak mengenakan masker dihukum jalan jongkok di Jl. HOS Cokroaminoto Ponorogo, Selasa (2/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO — Kabupaten Ponorogo saat ini telah melakukan uji coba penerapan new normal atau kenormalan baru di sejumlah titik keramaian dan jalan protokol. Bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dihukum jongkok.

    Seperti yang terlihat di Jl. HOS Cokroaminoto, Selasa (2/6/2020). Petugas yang berjaga di jalan tersebut melakukan razia masker bagi seluruh pengguna jalan itu. Pengendara yang tidak mengenakan masker langsung diberhentikan.

    Pengendara kemudian diminta jongkok sekitar 100 meter dan diujung akan diberi masker oleh petugas. Cara ini dilakukan supaya masyarakat lebih patuh terhadap aturan mengenakan masker terutama di titik penerapan new normal.

    Covid-19 Masih Mengancam, Sunday Market Madiun Kembali Dibuka

    “Tadi saya lupa bawa masker saat keluar dari rumah,” kata seorang pengendara yang tidak mengenakan masker.

    Razia masker di sejumlah titik yang menjadi tempat uji coba new normal akan lebih sering dilakukan. Hal ini karena penerapan new normal yang telah ditetapkan dengan menerbitkan aturan resmi menjadikan petugas mempunyai paying hukum untuk mewajibkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

    Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan setiap jalan dan tempat yang menjadi uji coba new normal ada penanggungjawabnya. Penanggungjawab ini bertugas untuk mengontrol penerapan aturan new normal.

    Hari Pertama Dibuka, Wisatawan Padati Telaga Ngebel

    Bupati mempersilakan petugas untuk improvisasi terkait hukuman bagi pelanggar aturan tersebut. Pelanggar bisa disuruh push up, jalan jongkok, dan lainnya. Tetapi, setelah menjalankan hukuman itu harus diberi masker. Hukuman ringan ini supaya warga jera dan mematuhi aturan protokol kesehatan.

    Petugas tidak hanya mengontrol aturan pengenaan masker saja, melainkan juga mengontrol tempat usaha dalam memberikan fasilitas berupa tempat cuci tangan dan penerapan jaga jarak.

    “Toko-toko dan PKL yang ada di Jl. Gajahmada, Jl. Suromenggolo itu akan diawasi supaya selalu memakai masker dan jaga jarak. Itu yang dinamakan normal baru,” jelasnya.

    Bupati menegaskan para pelaku usaha diperbolehkan membuka usahanya di tengah pandemi ini. Tetapi, tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh penjual dan pembeli wajib mengenakan masker.

    “Kalau ada pembeli yang tidak mengenakan masker bisa disuruh kembali,” ujarnya.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.