Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa kasus korupsi upah tenaga harian lepas (THL) di PDAM Kota Madiun bersalah, Jumat (24/6/2022).

Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara Suasana sidang vonis terdakwa kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun di PN Tipikor Surabaya, Jumat (24/6/2022). (Istimewa)  

    Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa kasus korupsi upah tenaga harian lepas (THL) di PDAM Kota Madiun bersalah, Jumat (24/6/2022). Dalam kasus ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun divonis satu tahun enam bulan penjara.

    Selain dihukum 18 bulan penjara, terdakwa bernama Sandy Kunariyanto itu juga wajib membayar denda senilai Rp100 juta atau dua bulan kurungan penjara.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Heru Prasetyo, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 2001.

    “Majelis hakim memvonis terdakwa Sandy dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan,” jelas dia.

    Baca Juga: Tragis! Kecelakaan saat Hindari Jalan Berlubang di Ponorogo, Pria Lansia Meninggal

    Heru menuturkan putusan dari majelis hakim tersebut memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Sandy dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU Kejari Kota Madiun juga menuntut Sandy membayar denda uang senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp184.179.000.

    Tanggapan Terdakwa

    Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Sandy Kunariyanto, R. Indra Priangkasa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun juga harus fair atau adil untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Kota Madiun tersebut.

    Apalagi, saat dilakukan penyidikan ada sejumlah pejabat yang mengembalikan uang ke Kejari Kota Madiun. Atas fakta itu, dia meminta supaya JPU juga harus mengusutnya.

    Baca Juga: Atasai Wabah PMK, Bupati Ponorogo Ngantor di Kecamatan Pudak

    “Sebagian dana itu mengalir ke pejabat maka jaksa penuntut umum harus menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian penerimaan itu bukan berarti meniadakan pidananya. Harapannya JPU bisa independen, fair, untuk menyikapi persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan kepada terdakwa saja,” terangnya.

    Atas putusan dari PN Tipikor Surabaya ini, baik JPU Kejari Kota Madiun maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua belah pihak diberi kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.