UMK 2016 : PT Maspion Pensiunkan Dini 1.800 Karyawan

UMK 2016 : PT Maspion Pensiunkan Dini 1.800 Karyawan Presiden Direktur Grup Maspion Alim Markus. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Darmawan)

    UMK 2016 dinilai memberatkan perusahaan, PT Maspion pensiun dinikan 1.800 karyawan.

    Madiunpos.com, SURABAYA — PT Maspion berencana menawarkan pensiun dini bagi 1.800 karyawan konglomerasi usaha itu akibat terlalu berat menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur yang mengalami kenaikan 12,5% dibanding tahun 2015.

    "Penerapan UMK tahun 2016 sangat berat bagi kami, khususnya pengusahan di Jawa Timur. Oleh karena itu kami melakukan berbagai cara, salah satunya menawarkan pensiun dini," ungkap Presiden Direktur Grup Maspion, Alim Markus, di Surabaya, Selasa (24/11/2015).

    Alim Markus mengatakan tawaran pensiun dini juga pernah dilakukan pada tahun 2014, dengan total sama, yakni sebanyak 1.800 karyawan dari total 27.000 karyawan Maspion. Kala itu, PT Maspion juga merasa terbebani dengan besaran UMK yang berlaku.

    Alim mengatakan penetapan UMK yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim terlalu memberatkan sejumlah pengusaha, karena tidak sepenuhnya mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. "Penetapan UMK tahun ini seperti halnya kita para pengusaha menelan pil pahit, tapi bagaimana lagi, harus tetap kita laksanakan," katanya.

    Tak Mampu Bertahan
    Alim Markus berharap, pada penetapan UMK tahun berikunya bisa kembali mengacu pada PP No. 78/2015 agar tidak semakin banyak pengusaha yang keberatan dan gulung tikar. "Seperti yang saya lihat di Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Jabon, sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan yang bertahan, ini adalah salah satu efek dari terlalu beratnya penetapan UMK," katanya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 68/2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun 2015 ini yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.