UMK 2017 : UMK Bojonegoro Naik Jadi Rp1.677.000
UMK 2017 naik ketimbang tahun sebelumnya.
Madiunpos.com, BOJONEGORO - Upah minimum kabupaten (UMK) untuk Bojonegoro tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp1.677.000 per bulan, meningkat dibandingkan UMK 2016 senilai Rp1.462.000 per bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, menjelaskan UMK 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.677.000 per bulan sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk mendapatkan persetujuan.
Ia menerangkan UMK 2017 itu ditetapkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Disnakertransos, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya.
"Dewan Pengupahan mengirimkam UMK 2017 kepada Bupati Bojonegoro Suyoto pekan ini," jelas dia akhir pekan lalu.
Setelah mendapat persetujuan dari Bupati, selanjutnya UMK itu akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh pengesahan.
Menurut dia, kenaikan UMK 2017 itu mengacu hasil survei 60 item yang menjadi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan.
Survei KHL, lanjut dia, dilaksanakan di Pasar Tradisional Banjarjo, di Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, Sumberrejo, dan Kapas.
Survei mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Sesuai hasil survei semua kebutuhan pokok di pasar tradisional naik dibandingkan sebelumnya, antara lain, daging, beras juga berbagai kebutuhan lainnya," jelas dia.
Dewan Pengupahan, lanjut dia, juga melakukan survei upah umum pedesaan (UUP) 2017 di Pasar Tradisional Kecamatan Ngraho, Kedungadem dan Malo. Survei untuk menentukan UUP 2017 juga mengacu KHL buruh, tapi di pedesaan.
Ia menambahkan dari hasil survei untuk KHL buruh di pedesaan untuk menentukan UUP 2017 tidak terpengaruh dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok yang menjadi kebutuhan buruh.
"Untuk UUP tetap sama dengan tahun lalu Rp1.005.000 per bulan. Target kami besarnya UMK dan UUP 2017 sudah bisa ditetapkan November," tambahnya.
Sesuai data di daerah setempat UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan dan UUP Rp1.005.000 per bulan.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- UMK 2018 : UMK Bojonegoro Diusulkan Naik Menjadi Rp1.720.000/Bulan
- UMK 2017 : UMK Ponorogo Rp1.388.000, Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan
- UMK 2017 : Disnakersos Kota Madiun Gencar Sosialisasikan UMK Rp1.509.005
- UMK 2017 : Usulan UMK Bojonegoro Direvisi Jadi Rp1.511.000
- UMK 2017 : UMK Bojonegoro Rp1.677.000 Dihitung Ulang, Ini Sebabnya
- UMK 2017 : UMK Ponorogo Diusulkan Rp1.425.000/Bulan
- UMK 2017 : UMK Magetan Diprediksi Naik Menjadi Rp1.388.850
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.