UMK 2017 : Usulan UMK Bojonegoro Direvisi Jadi Rp1.511.000
UMK 2017 untuk Bojonegoro diusulkan senilai Rp1.511.000 per bulan.
Madiunpos.com, BOJONEGORO - Upah minimum kabupaten (UMK) 2017 akhirnya diusulkan senilai Rp1.511.000 per bulan, atau meningkat dibandingkan dengan UMK tahun 2016 lalu yang hanya Rp1.462.000 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro Adi Witjaksono, mengatakan hasil pengkajian dewan pengupahan terkait UMK 2017 yang semula ditetapkan Rp1.677.000 per bulan turun menjadi Rp1.511.000 per bulan.
"Hal itu karena tidak menyertakan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan," kata di Bojonegoro, Selasa (15/11/2016).
Menurut dia, kalau kenaikan sektor migas dijadikan acuan untuk menentukan UMK bisa menimbulkan permasalahan pada kemudian hari kalau sewaktu-waktu protensi migas di daerahnya habis.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto meminta dewan pengupahan mengkaji ulang UMK 2017 yang sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan tanpa memasukkan kenaikan sektor migas sebagai pertimbangan.
Menurut dia, di sekitar proyek migas di daerahnya ada buruh yang memperoleh upah di atas UMK yang disebut upah minimum sektor kabupaten (UMSK).
"Besarnya UMSK selalu di atas UMK, tapi sifatnya hanya selama proyek migas berjalan," jelas dia.
Menurut dia, dewan pengupahan sudah mengirimkan usulan UMK 2017 Rp1.511.000 per bulan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pekan lalu.
Besarnya UMK 2017 daerahnya itu akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bersama dengan UMK 2017 di seluruh Jawa Timur, pada 21 November.
"Kemungkinan besarnya UMK 2017 yang diusulkan bisa naik atau turun," ucapnya.
Ia optimistis UMK 2017 Rp1.511.000 per bulan tidak ada penolakan sebab dalam menetapkan juga dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, perguruan tinggi (PT), disnakertransos, juga pihak lainnya yang masuk tim dewan pengupahan.
Terkait upah umum pedesaan (UUP) 2017, kata dia, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu yang sudah ditetapkan Rp1.005.000 per bulan.
"UUP yang ditetapkan tahun lalu tidak ada perubahan, sebab sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro berlakunya UUP selama lima tahun," ucap dia.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- UMK 2018 : UMK Bojonegoro Diusulkan Naik Menjadi Rp1.720.000/Bulan
- UMK 2017 : UMK Ponorogo Rp1.388.000, Perusahaan Tak Ajukan Penangguhan
- UMK 2017 : Disnakersos Kota Madiun Gencar Sosialisasikan UMK Rp1.509.005
- UMK 2017 : UMK Bojonegoro Rp1.677.000 Dihitung Ulang, Ini Sebabnya
- UMK 2017 : UMK Bojonegoro Naik Jadi Rp1.677.000
- UMK 2017 : UMK Ponorogo Diusulkan Rp1.425.000/Bulan
- UMK 2017 : UMK Magetan Diprediksi Naik Menjadi Rp1.388.850
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.