UMK JATIM : Buruh Disarankan Evaluasi Tuntutan Kenaikan UMK 2016
UMK Jatim yang dituntutkan buruh dikhawatirkan bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran
Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta semua pihak, khususnya kalangan buruh, untuk introspeksi atas tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016. Kenaikan UMK Jatim yang dituntutkan para buruh dikhawatirkan bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran .
"Semua perlu introspeksi, sebab nilai UMK bertahan seperti 2015 saja sudah bagus," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, permintaan buruh yang menginginkan kenaikan UMK setiap tahun akan berpengaruh pada investasi masuk ke Jatim, terlebih lagi saat ini perekonomian sedang melemah, ditambah nilai tukar rupiah atas dolar AS yang terus merosot. "Serikat pekerja selalu ingin kenaikan gaji, padahal kondisi ekonomi lesu. Kalau selalu menuntut itu, apa ya buruh bisa sejahtera? Ini belum tentu," ucapnya.
Mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim itu mengatakan bahwa penetapan nilai UMK sudah ada perhitungannya, antara lain kenaikan mempertimbangkan kesepakatan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah sebagai penengah. "Kalaupun ada kenaikan, ya di luar ring I dengan harapan nilainya di kisaran Rp50.000-Rp100.000," kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.
Selain berpengaruh pada masuknya investor ke Jatim, lanjut dia, tingginya nilai upah buruh akan berimbas pada kolapsnya sebuah perusahaan. "Dikhawatirkan akan semakin banyak buruh yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran. Artinya, polemik ini bukan malah menyejahterakan," katanya.
1.275 Buruh Di-PHK
Sementara itu, berdasarkan data Disnakertransduk Jatim, seusai Lebaran 2015, tercatat ada 1.275 buruh di-PHK di Jatim dan diperkirakan akan meningkat tajam karena ada beberapa daerah yang belum melaporkan masalah hubungan industrial ini.
Berdasarkan evaluasi pekan ke-3 Agustus, terdapat kenaikan jumlah buruh di-PHK, yakni antara 4-5 ribu orang. "Sekarang ini, kami masih minta datanya ke kabupaten/kota dan meminta Disnaker setempat untuk evaluasi lagi," katanya.
Ia berharap pada 2016 jangan sampai ada peningkatan jumlah penduduk dan pengangguran, sebab lulusan setingkat SMA di tahun 2015, sebanyak 40%-nya tak melanjutkan ke jenjang sarjana dengan alasan tidak mampu.
Â
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- UMK Jatim 2021: 5 Daerah Rp4 Jutaan, 15 Daerah di Bawah Rp2 Juta
- Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik
- Dampak Covid-19, Sedikitnya 44.738 Warga Jatim Di-PHK dan Dirumahkan
- Gelombang PHK Mulai Bergulir di Jatim, Perhotelan Paling Terdampak
- UMK 2020 di Jatim Naik 8,51%, Ini Dia Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah
- PHK JATIM : PHK Pekerja Industri Rokok di Malang Berlanjut
- PHK JATIM : Buruh Retjo Pentung Diganjar Kompensasi Rp1 Miliar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.