Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba

Dua orang karyawan rumah sakit di Kota Madiun ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba Ilustrasi sabu-sabu. (Mindra Purnomo/detikcom)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua orang karyawan rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur, karena kedapatan menyalah gunakan narkoba. Dua orang tersebut merupakan satpam dan sopir ambulans rumah sakit.

    Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, mengatakan dua karyawan rumah sakit yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba yaitu FH, 39, seorang satpam dan HW, 47, seorang sopir ambulans rumah sakit.

    Eka menuturkan kedua tersangka tersebut kerap mengkonsumsi narkoba di area rumah sakit tempatnya bekerja. Bahkan sering kali keduanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit.

    “Mereka biasanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit. Kalau FH ini berperan mengedarkan narkoba. Kami menyita dari FH ini satu pack plastik klip dan alat timbang elektrik,” kata dia, Jumat (7/4/2023).

    Eka menyampaikan kedua tersangka itu ditangkap bersama tiga pemakai narkoba lainnya setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kota.

    Baca Juga: Kota Madiun Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Awards 2023

    Tersangka HW ditangkap petuga saat membawa narkoba di teras minimarket di Jl. Cokroaminoto, Kota Madiun, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

    Selain dua karyawan salah satu satu rumah sakit tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yaitu WB, 42, warga Jl. Mliwis, DA, 40, warga Josenan, dan ACS, 43, warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. WB memiliki peran untuk membantu karyawan rumah sakit untuk menjual sabu-sabu kepada DA. Sedangkan barang haram itu berasal dari tersangka ACS.

    Lebih lanjut, Eka menuturkan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.