Walah, Polisi Tangkap Satpam & Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Gegara Narkoba
Dua orang karyawan rumah sakit di Kota Madiun ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Madiunpos.com, MADIUN -- Dua orang karyawan rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur, karena kedapatan menyalah gunakan narkoba. Dua orang tersebut merupakan satpam dan sopir ambulans rumah sakit.
Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, mengatakan dua karyawan rumah sakit yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba yaitu FH, 39, seorang satpam dan HW, 47, seorang sopir ambulans rumah sakit.
Eka menuturkan kedua tersangka tersebut kerap mengkonsumsi narkoba di area rumah sakit tempatnya bekerja. Bahkan sering kali keduanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit.
“Mereka biasanya mengkonsumsi narkoba di pos satpam rumah sakit. Kalau FH ini berperan mengedarkan narkoba. Kami menyita dari FH ini satu pack plastik klip dan alat timbang elektrik,” kata dia, Jumat (7/4/2023).
Eka menyampaikan kedua tersangka itu ditangkap bersama tiga pemakai narkoba lainnya setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
Baca Juga: Kota Madiun Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Awards 2023
Tersangka HW ditangkap petuga saat membawa narkoba di teras minimarket di Jl. Cokroaminoto, Kota Madiun, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Selain dua karyawan salah satu satu rumah sakit tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yaitu WB, 42, warga Jl. Mliwis, DA, 40, warga Josenan, dan ACS, 43, warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. WB memiliki peran untuk membantu karyawan rumah sakit untuk menjual sabu-sabu kepada DA. Sedangkan barang haram itu berasal dari tersangka ACS.
Lebih lanjut, Eka menuturkan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.