Wali Kota Larang ASN Pergi Ke Luar Kota saat Libur Imlek

Wali Kota Madiun, Maidi, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun bepergian ke luar kota selama libur panjang Tahun Baru Imlek.

Wali Kota Larang ASN Pergi Ke Luar Kota saat Libur Imlek Wali Kota Madiun Maidi. (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun bepergian ke luar kota selama libur panjang Tahun Baru Imlek. Seperti diketahui, akhir pekan ini ada momen libur panjang selama tiga hari, 12-14 Februari 2021.

    Aturan yang dikeluarkan wali kota ini diperkuat dengan Surat Edara Nomor 800/458/401.201/2021 yang isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Surat edaran tersebut juga merujuk pada Peraturna Menpan RB dan Gubernur Jawa Timur.

    “Selama libur Imlek, pegawai pemkot, terutama ASN dilarang bepergian ke luar kota. Aturan ini berlaku pada 11-14 Februari 2021,” kata dia.

    Lagi, Bus Mira Tabrak Sepeda Motor di Madiun, Satu Orang Tewas

    Maidi mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Madiun untuk memanfaatkan libur Imlek untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. Selain itu, para pegawai juga harus menghindari keramaian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Dia meminta para ASN selama masa liburan ini bisa meramaikan lapak UMKM di setiap kelurahan. Sehingga dapat membantu perekonomian pedagang yang saat ini sedang bangkit di masa pandemi.

    Perayaan Imlek di Kelenteng Hwie Ing Kiong Madiun Sepi di Tengah Pandemi

    “Tidak ada yang boleh melanggar, jika ada yang melanggar keluar kota, siap-siap dirapid dan swab,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.