Warung Remang-Remang di Lamongan Dirazia, 4 PSK dan 7 Pemandu Lagu Diciduk

Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Syahid, mengatakan PSK dan pemandu lagu itu diciduk dari tiga warung remang-remang berbeda.

Warung Remang-Remang di Lamongan Dirazia, 4 PSK dan 7 Pemandu Lagu Diciduk Petugas melakukan razia di warung remang-remang di Lamongan. (Eko Sudjarwo/detikcom)

    Madiunpos.com, LAMONGAN - Petugas gabungan menggelar razia warung remang-remang di Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, petugas menciduk empat PSK dan tuuh pemandu lagu dalam razia yang digelar di wilayah pantura dan tengah Lamongan.

    Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Syahid, mengatakan PSK dan pemandu lagu itu diciduk dari tiga warung remang-remang berbeda.

    "Para pelaku tindak pidana ringan [tipiring] tersebut diamankan di tiga warung berbeda yakni di Desa Telaga Sadang Paciran, Desa Sidomukti Brondong dan Desa Bulu Sekaran. Untuk yang empat PSK ini kami amankan dari salah satu warung di Desa Telaga Sadang, Paciran," kata Umar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

    Waduh, Lurah di Jombang Minta Parsel Lebaran ke para Pengusaha

    Selain mengamankan PSK dan pemandu lagu, petugas gabungan yang terdiri atas anggota Satpol PP bersama personel Garnisun dan personel Sabhara ini juga mengamankan puluhan botol miras dan 1 galon toak.

    Dikatakan Umar, keberadaan mereka sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Jauh hari, kata Umar, pihaknya sudah membuat surat dan imbauan untuk tidak menjual miras, termasuk menyediakan PSK. Keberadaan rumah karaoke, termasuk warung di pedesaan yang menyediakan sarana karaoke dan pemandunya selama bulan Ramadan, tandas Umar, juga dilarang.

    "Keberadaan mereka ini jelas melanggar Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 16 Tahun 2019. Kami tidak akan mentolelir pada masyarakat yang jelas melanggar Perda," tegasnya.

    Syukuran 2 Tahun Pemerintahan, Maidi-Inda Teken 27 Prasasti Lapak UMKM

    Mereka yang terjaring razia, lanjut Umar, Satpol PP akan meneruskan proses tindak pidana ringan, terutama pada PSK dan pemilik warung penyedia miras. Sementara, untuk tujuh orang pemandu lagu pihaknya akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial Lamongan.

    "Kami meminta peran serta masyarakat untuk tak segan-segan dan mau melaporkan ke petugas jika mendapati pelanggaran-pelanggaran yang ada di masyarakat," imbaunya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.