WFH Para ASN Diperpanjang Hingga Pekan Depan

Menteri PANRB memperpanjang masa WFH ASN hingga sepekan ke depan.

WFH Para ASN Diperpanjang Hingga Pekan Depan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),  Tjahjo Kumolo, memerpanjang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran No. 58/2020 tertanggal 28 Mei 2020, WFH bagi ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

    Isi SE ini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

    Polri Perpanjang Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB

    Seperti dikutip daro detik.com, Jumat (29/5/2020),  pada SE tersebut dijelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

    Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik

    SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.