1.320 Rumah Tidak Layak Huni di Ponorogo Mulai Diperbaiki Juni Ini

Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mulai merealisasikan program perbaikan terhadap 1.320 rumah tidak layak huni (RTLH) pada bulan Juni 2020.

1.320 Rumah Tidak Layak Huni di Ponorogo Mulai Diperbaiki Juni Ini Rumah tidak layak huni di Ponorogo diperbaiki. (Istinewa/Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mulai merealisasikan program perbaikan terhadap 1.320 rumah tidak layak huni (RTLH) pada bulan Juni 2020. Setiap satu unit rumah akan diberi bantuan sebesar Rp17,5 juta untuk program tersebut.

    Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan PErmukiman (DPUKP) Kabupaten Ponorogo, dwi Puspitorini, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kepada masyarakat du 61 desa yang tersebar di 16 kecamatan.

    “Kami sedang melakukan sosialisasi program rehab rumah yang dari APBN ini. Program ini bersifat stimulan atau pancingan dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lingkungan masing-masing. Artinya harus ada peran dari masyarakat. Bisa berupa uang, tenaga, dan lainnya. Dari kepala desa dan perangkatnya kita mengharapkan dorongan bagi program untuk mensukseskannya,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

    Bus Mulai Beroperasi, Tarif Naik 50% Karena Jumlah Penumpang Dikurangi

    Dwi menyampaikan setiap warga yang menjadi sasaran akan mendapatkan bantaun sebesar Rp17,5 juta. Dana bantuan ini digunakan, Rp15 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

    Menurutnya, dana bantuan ini memang tidak cukup untuk membongkar rumah dan membangunnya menjadi lebih baik. Untuk itu, pemkab berharap ada peran dari berbagai pihak untuk mendukung kegiatan pembangunan RTLH ini.

    Lebih lanjut, dana bantuan untuk rehab RTLH ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Uang yang telah diterima bisa digunakan untuk membeli material yang dibutuhkan untuk masing-masing rumah.

    20 Jam Menghilang, Bocah Tenggelam di Bengawan Madiun Akhirnya Ditemukan

    Setelah material yang dipesan diantar ke titik rehab, maka dana akan ditransfer ke toko bangunan tempat penerima membeli material.

    “Setiap rumah yang akan direhab harus memperhatikan tiga syarat utama pembangunan rumah. Meliputi aspek keselamatan, kesehatan, dan aspek kecukupan minimal bangunan seluas 9 meter per segi per orang,” kata Dwi.

    Pelaksanaan rehab RTLH ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ada sebanyak 986 unit rumah yang akan diperbaiki, sedangkan tahap kedua yakni sisanya. Periode pembangunan mulai Juni sampai Oktober.

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.