12.822 Butir Pil Double L dan Sabu 36 Gram Dimusnahkan di Kejari Madiun

Belasan ribu pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Kamis (25/3/2021).

12.822 Butir Pil Double L dan Sabu 36 Gram Dimusnahkan di Kejari Madiun Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan ribu pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Kamis (25/3/2021).

    Selain 12.822 butir pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram, barang bukti yang dimusnahkan antara lain beberapa unit telepon seluler, buku rekening, sejumlah baju, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Madiun.

    Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan berasal dari 52 kasus. Antara lain tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, sebelas perkara judi togel, sembilan perkara kasus pencurian, empat kasus penganiayaan, tiga kasus kehutanan, tiga kasus perlindungan anak, satu kasus pencabulan, dan satu kasus pelanggaran undang-undang darurat.

    Lolos SNMPTN 2021 di Unair, Anak Petani di Madiun Ini Jadi Mahisiswi Termuda

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardi Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

    “Kewajiban jaksa penuntut umum atau eksekutor adalah melakukan eksekusi barang bukti,” kata dia.

    Barang bukti dibagi menjadi tiga kriteria, kata Agung, yaitu barang bukti yang dirampas untuk dikembalikan kepada negara, yang dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak, dan yang dirampas untuk dimusnahkan.

    Polisi Geledah Rumah Kades dan Kantor Desa Kaligunting Madiun, Ada Apa?

    Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang berbahaya serta barang yang tidak memiliki nilai ekonomi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.