12.822 Butir Pil Double L dan Sabu 36 Gram Dimusnahkan di Kejari Madiun
Belasan ribu pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Kamis (25/3/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan ribu pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, Kamis (25/3/2021).
Selain 12.822 butir pil double L dan sabu-sabu seberat 36,03 gram, barang bukti yang dimusnahkan antara lain beberapa unit telepon seluler, buku rekening, sejumlah baju, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Madiun.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan berasal dari 52 kasus. Antara lain tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, sebelas perkara judi togel, sembilan perkara kasus pencurian, empat kasus penganiayaan, tiga kasus kehutanan, tiga kasus perlindungan anak, satu kasus pencabulan, dan satu kasus pelanggaran undang-undang darurat.
Lolos SNMPTN 2021 di Unair, Anak Petani di Madiun Ini Jadi Mahisiswi Termuda
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardi Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
“Kewajiban jaksa penuntut umum atau eksekutor adalah melakukan eksekusi barang bukti,” kata dia.
Barang bukti dibagi menjadi tiga kriteria, kata Agung, yaitu barang bukti yang dirampas untuk dikembalikan kepada negara, yang dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak, dan yang dirampas untuk dimusnahkan.
Polisi Geledah Rumah Kades dan Kantor Desa Kaligunting Madiun, Ada Apa?
Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang berbahaya serta barang yang tidak memiliki nilai ekonomi.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.