14 Demonstran Omnibus Law di Surabaya-Malang Jadi Tersangka, 620 Dipulangkan

Dari 634 orang yang ditangkap dalam demo omnibus law di Surabaya dan Malang, 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

14 Demonstran Omnibus Law di Surabaya-Malang Jadi Tersangka, 620 Dipulangkan Kapolda Jatim Irjen Pol. M Fadil Imran (tengah) (Detikcom- Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA-Polisi menangkap 634 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo menolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Setelah diperiksa, ada 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

    Polisi kemudian memulangkan 620 orang lainnya yang terbukti tidak bersalah. "Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar kemudian mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin turun ke beberapa titik untuk melakukan unjuk rasa, akan saya pulangkan," kata Kapolda Jatim, Irjen M Fadil Imran, di Mapolda, Jl. Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).

    Fadil menambahkan pihaknya mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, polisi tidak bisa mentolerir siapa pun yang melakukan tindakan anarki hingga merusak sejumlah fasilitas umum.

    11 Mahasiswa Diciduk Polisi karena Demo Omnibus Law, UMSurabaya Datangi Polda Jatim

    "Saya hanya ingin mengedukasi, saya ingin mengedukasi adik-adik saya pelajar, mahasiswa, dan teman-teman saya saudara saya buruh, silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi saya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan-kendaraan milik Polri maupun milik masyarakat," tegasnya.

    Tak hanya itu, Fadil meyakini jika pelaku perusakan bukan lah pelajar, mahasiswa hingga buruh yang memiliki niat menyampaikan aspirasinya. Namun, Fadil menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menyusup dan memprovokasi massa untuk ricuh.

    "Saya yakin yang melakukan itu bukan mahasiswa, bukan pelajar, bukan buruh. Tapi mereka yang memang niatnya ingin melakukan perusakan. Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jatim. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Fadil.

    Akhirnya...Khofifah Kirim Surat ke Jokowi Minta UU Omnibus Law Ditunda

    "Kita minta dukungan juga, bagi mereka yang anarkis akan kita proses. Ini sebagai bentuk pembelajaran supaya lain kali kalau mereka melakukan hal yang sama, ini menjadi pelajaran, mereka bukan pelajar, tapi mereka yang sengaja datang melakukan perusakan," lanjutnya.

     

    Bukti Kuat

    Selain itu, Fadil menyampaikan dipulangkannya 620 orang ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Pihaknya juga telah melakukan rapid test bagi para demonstran yang diamankan. Jika hasil rapid test-nya reaktif, mereka langsung di-swab.

    "Saya pulangkan ini untuk mencegah supaya jangan sampai ada klaster Covid-19. Jatim sudah masuk zona oranye dan kuning. Artinya kita sudah keluar dari zona merah. Jangan sampai Jatim kita buat zona merah, supaya kita bisa cari makan, kita bisa bergerak, kuliah lagi, belajar dengan baik," ungkap Fadil.

    Antre di Polrestabes Surabaya, Orang Tua Jemput Anak yang Ditahan karena Demo

    Polda Jatim telah mengantongi bukti kuat 14 orang tersebut melakukan tindakan perusakan fasum. "Ada 14 yang kita lakukan proses ditetapkan menjadi tersangka, yang kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 perusakan secara bersama-sama. Kemudian untuk apa yang dilakukan terkait dengan adanya beberapa fasilitas umum yang dilakukan perusakan. Seperti di depan Gedung Grahadi terkait robohnya pagar dan fasum lainnya. Dan juga ada kendaraan Polri dan masyarakat yang dilakukan perusakan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    "Terhadap 14-nya kami yakinkan kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional, dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum itu sendiri. Sehingga ini langkah terakhir yang kita lakukan proses penyelidikan di bawah wilayah hukum Polda Jatim," imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap 634 massa yang diduga melakukan perusakan fasum hingga melawan petugas. Perinciannya, 505 orang yang ditangkap di Surabaya dan 129 di Malang.

    Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut di Berbagai Kota, Ricuh di Situbondo

    Massa demo tolak Omnibus Law di Surabaya pada Kamis (8/10) sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa yang tidak mengenakan seragam buruh ini melempari petugas dengan batu hingga bom molotov. Massa juga menjebol pagar sisi kanan dan kiri Grahadi.

     

    Mobil Dibakar

    Tak hanya itu, massa juga merusak fasilitas umum lainnya. Mulai dari lampu jalanan, bola-bola hiasan, dan merusak taman. Ada pula dua mobil milik polisi yang dibakar di depan Hotel Inna Simpang dan depan Kantor Gubernur Jatim.

    Polisi sempat menembakkan peluru karet hingga gas air mata. Massa pun berlarian dan bergeser ke Jl. Yos Sudarso hingga merusak fasilitas di perkantoran dan Alun-alun Suroboyo. Di sana, massa juga membakar sejumlah water barrier.

    Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Persepsi Masyarakat tentang UU Cipta Kerja Salah

    Kian malam, situasi tak kunjung kondusif. Massa bergeser ke arah Tunjungan Plaza dan membakar water barrier hingga pos polisi depan TP.

    Sedangkan di Malang, massa juga ricuh dengan melempari gedung DPRD dengan batu, botol, dan benda-benda lain. Satu mobil milik Satpol PP Pemkot Malang dan empat unit motor di antaranya milik Polresta Malang Kota dibakar. Selain membakar, massa juga merusak satu unit bus Polres Batu, dua truk Polres Blitar dan sejumlah kendaraan dinas Pemkot Malang.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.