20 Pegawai Positif Covid-19, PN Kota Malang Ditutup Sepekan

Pegawai PN Malang yang diswab sekitar 87 orang dan 20 orang positif Covid-19

20 Pegawai Positif Covid-19, PN Kota Malang Ditutup Sepekan Pengadilan Negeri Kota Malang (Detikcom-Muhammad Aminudin )

    Madiunpos.com, MALANG - Persebaran virus Covid-19 sudah menyasar perkantoran di Kota Malang, Jawa Timur. Klaster ini membuat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ditutup selama sepekan ke depan.

    Pantauan detikcom, suasana PN Kota Malang di Jl. Ahmad Yani, terlihat sepi. Hanya ada petugas satpam dan beberapa pegawai yang tengah piket.

    Selembar pemberitahuan tertempel di pos satpam dan pintu masuk PN Kota Malang. Isinya, menegaskan ada penutupan layanan persidangan perkara karena beberapa pegawai terpapar virus Covid-19.

    Waspada! Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 3,5 Kilometer

    Kepala Bagian Humas PN Kota Malang, Djuanto, membenarkan penutupan layanan sampai satu pekan ke depan. Penutupan dimulai pada kemarin, pasca keluar hasil swab mandiri kepada seluruh pegawai.

    "Layanan acara persidangan ditutup sementara, mulai kemarin sampai satu minggu ke depan. Ini karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif virus Covid-19, berdasarkan hasil swab," tegas Djuanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/12/2020).

    Dia menambahkan swab mandiri yang digelar pada Kamis (11/12/2020) hingga Jumat (12/12/2020), diikuti oleh seluruh pegawai PN Kota Malang.

    Viral, Sejoli Mesum di Motor saat Berhenti di Lampu Lalu Lintas

     

    Sidang Ditunda

    "Jumlahnya sekitar 87 orang, swab keluar Minggu malam kemarin. Dan menyatakan 20 pegawai positif Covid-19," imbuhnya.

    PN Kota Malang telah memutuskan menunda seluruh acara persidangan perkara. Pasca penutupan layanan hingga satu pekan kedepan.

    "Semua acara ditunda, dan akan dijadwalkan acara persidangan pada pekan ke depan," ucap Djuanto.

    336 Pasien Harus Dirawat dan Isolasi, Tuban Kembali ke Zona Merah Covid-19

    Menurut Djuanto, ada pengecualian dalam penutupan layanan di PN Kota Malang. Pengecualian itu yakni untuk layanan perpanjangan penahanan. Kemudian pengajuan upaya hukum seperti banding, permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata akan tetap berlanjut.

    "Khusus untuk layanan perpanjangan penahanan, permohonan kasasi, banding, dan peninjauan kembali, akan tetap dilayani. Makanya, ada yang piket disini. Termasuk saya," tegasnya.

    Munculnya klaster perkantoran diungkap Satgas Covid-19 Kota Malang pada beberapa hari terakhir. Klaster ini juga memicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

    Waduh, Kamera CCTV Milik BPPTKG di Puncak Gunung Merapi Rusak

    Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang per 14 Desember 2020, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2.745 atau bertambah 97 orang, meninggal dunia 264 orang, sembuh 2.287 orang, serta dalam pemantauan sebanyak 194 orang.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.