3 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK Diciduk Aparat Polda Jatim

Tim Jogoboyo Resmob Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

3 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK Diciduk Aparat Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Tim Jogoboyo Resmob Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pemalsuan STNK itu dilakukan demi memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong alias tanpa surat resmi.

    Dikutip dari Antara, ketiga pelaku itu yakni SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku selama ini memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.

    "Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu (9/8/2020).

    Bawa Uang Mainan Rp1,3 Miliar, Wanita di Malang Ditangkap Polisi

    Trunoyudo menjelaskan selain STNK palsu, pelaku juga menjual mobil dengan harga di bawah pasaran. Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya.

    "Secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," ujar dia.

    Hingga kini, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah mobil yang dijual termasuk STNK palsu yang dibuat pelaku. Aparat Polda Jatim masih mendalami penyidikan kasus sindikat pemalsuan STNK ini.

    Ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

    Bukan Pelecehan Seksual, Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Ini



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.