PERJUDIAN PONOROGO : Gerebek Rumah Warga, Polisi Tangkap 5 Pejudi

PERJUDIAN PONOROGO : Gerebek Rumah Warga, Polisi Tangkap 5 Pejudi Perjudian Ponorogo, Polres Ponorogo, judi ponorogo

    Perjudian Ponorogo, aparat Polres Ponorogo menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat berjudi.

    Madiunpos.com, PONOROGO - Aparat Polres Ponorogo menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian di Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 00.30 WIB. Lima pelaku judi yang terdiri atas pria berusia remaja hingga dewasa ini langsung digelandang ke Mapolsek Sambit.

    Kelima pelaku perjudian tersebut adalah Sugiono, 32, warga Dukuh Krajan, RT 005/RW 001, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo. HA, 48, warga Dukuh Krajan, RT 005/RW 001, Desa Wringinanom, Sambit. RU, 42, warga Dukuh Nepen, RT 001/RW 002, Desa Nglewan, Sambit. TE, 44, warga Dukuh Krajan, RT 002/RW 002, Desa Wringinanom, Sambit. SU, 22, warga Dukuh Patran, RT 003/RW 001, Desa Sambilawang, Bungkal.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan polisi dari Polsek Sambit telah menggerebek lokasi perjudian jenis tet-tetan di rumah Senen di Dukuh/Desa Wringinanom, Sambit, Selasa dini hari. Sugiono yang bertindak sebagai bandar, sedangkan yang lain sebagai penombok dalam perjudian tersebut.

    Harijadi menyampaikan penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari patroli yang dilaksanakan anggota Polsek Sambit pada Senin (12/9/2016) malam. Saat melakukan patroli di wilayah Desa Wringinanom, polisi melihat ada segerombolan orang yang sedang berkumpul di depan rumah Sugiono.

    "Polisi kemudian berhenti dan melihat keramaian itu dan ternyata sekumpulan orang itu sedang melakukab perjudian tet-tetan dengab Sugiono sebagai bandar," jelas dia kepada Madiunpos.com.

    Lebih lanjut, kata Harijadi, polisi kemudian menangkap lima pelaku dan membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita polisi yaitu uang tunai Rp373.000, kartu keplek 74 lembar, tenger 464 buah, kancing baju 75 buah, batu krikil 925 buah, bola kopyok, rantang seng, delapan ceting nasi, spidol, terpal, kardus, sepeda motor Honda Varia dengan nomor polisi AE 3157 VJ, Suzuki Satria FU dengan nopol AE 4022 VL, dan sepeda motor Yamaha dengan nopol AE 2367 TL.

    "Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambit. Polisi secara terus menerus akan memberantas penyakit masyarakat, salah satunya tindak perjudian," jelas dia.

     



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.