Anggota Perampokan Sadis Asal Pasuruan Diringkus Polisi

Tersangka merupakan salah satu anggota komplotan pencurian dan perampasan, hingga menyebabkan korban tewas.

Anggota Perampokan Sadis Asal Pasuruan Diringkus Polisi Polisi saat merilis penangkapan pelaku pencurian sadis di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (16/7/2020). (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang residivis perampokan sadis asal Kota Pasuruan Muhammad Nawawi, 29. Pelaku kerap melakukan perampasan kendaraan bermotor dan emas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020), mengatakan tersangka Nawawi merupakan residivisperampokan toko emas di Indramayu, Jawa Barat.

    "Tersangka merupakan salah satu anggota komplotan pencurian. Barang yang dicuri dua gelang emas, kalung, dan cincin. Kemudian uang Rp50 juta, ponsel, motor kawasaki Ninja, dan truk milik korban," ujar Truno.

    Dua Perampok yang Biasa Beraksi di Surabaya Tewas Ditembak Polisi

    Sebelum menangkap Nawawi, Polda Jatim terlebih dahulu mendapatkan laporan terkait kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri itu. Selain Nawawi, ada satu orang anggota komplotan lagi yang telah diamankan terlebih dahulu, sementara empat orang lainnya masih buron.

    "Aksinya dilakukan di berbagai tempat masih dalam proses pendalaman penyidik. Tersangka mengaku dia tidak bekerja sendiri. Satu komplotan ada enam orang dan masih dalam proses pengembangan. Yang jelas, satu tersangka lainnya sudah divonis, ini tersangka kedua. Beraksi di Kabupaten Pasuruan," ujarnya

    Saat melakukan aksinya, pelaku tak segan mengikat dan melakban mulut korban hingga mengalungkan celurit. Korban pun ketakutan hingga mau melakukan perintah pelaku.

    Dugaan Perampokan di Surabaya, Pembantu Diancam Pakai Linggis

    Dari aksinya, Nawawi mengantongi hasil kejahatan Rp10 juta. Sedangkan barang hasil perampokan dijual kembali dan dibagi sesama anggota komplotan.

    Atas perbuatannya, Nawawi dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.